Uncategorized

Gatot Pujo : Beban Berat Kasus Saya Keluarga,Istri dan Anak

JAKARTA,BritaBrita.com–Terdakwa kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang juga mantan gubernur, Gatot Pujo Nugroho, mendadak menitikkan air mata saat sidang kasusnya baru berjalan beberapa saat di Pengadilan Tipikor Medan.

gatot-pujoPemicunya, Yusra—salah satu hakim yang menyidangkan perkaranya, bertanya soal kabar anak-istri Gatot selama dia menjadi pesakitan. Rupanya batin politikus Partai Keadilan Sejahtera itu terpukul mendengar pertanyaan tersebut. Di hadapan sidang yang dipimpin hakim Didik Setyo Handono, Gatot mengungkapkan beban berat yang harus ditanggung anakistrinya setelah dirinya terjerat kasus suap.

“Saya sedih Yang Mulia, karena yang paling menanggung beban berat karena kasus saya ini adalah keluarga, istri, dan anak saya. Saya hanya bergaul dengan warga binaan. Tapi istri dan anak saya bergaul dengan orang di lingkungan mereka,” ujar Gatot dengan suara terisak. Kasus ini akan menjadi pembelajaran penting bagi Gatot.

Selama dalam tahanan, saat dirinya diminta berceramah di lingkungan narapidana, dia selalu berbicara soal keluarga. Bagi Gatot, merekalah yang paling menderita akibat persoalan hukum yang dihadapi para narapidana. “Mereka yang kena dampak buruk atas kasus saya ini. Mohon maaf, istri saya dua, termasuk anak-anak saya di sana (Jakarta) kena imbasnya.

Sampai anak-istri saya pulang naik angkot diberitakan Yang Mulia,” ujar Gatot. Di ruang sidang itu, seperti biasa hadir Sutias Handayani, istri pertama Gatot, dan putrinya. Sutias tampaknya mengerti kesedihan yang dirasakan sang suami, air matanya tumpah, berkali-kali dia menyeka dengan tisu. Dalam keterangannya, Gatot menuturkan bahwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Nurdin Lubis berperan sebagai pengumpul dana untuk memenuhi permintaan para anggota Dewan agar tidak menjatuhkan interpelasi padanya.

Totalnya Rp61 miliar. Selama menjadi gubernur, permintaan anggota Dewan sudah menjadi tradisi. Jika tak dipenuhi, pembahasan ataupun paripurna akan ditunda. “Saya diminta uang sebesar Rp200 juta per anggota Dewan, tapi saya bilang terlalu besar dan saya setujui hanya Rp150 juta. Tapi pada akhirnya di persidangan, saya dengar anggota Dewan dapat Rp200 juta per orang,” ucapnya seperti dinukil dalam laman koran sindo.com.

Hakim Yusra sempat menanyakan keinginan Gatot maju sebagai kontestan jika keluar dari penjara. Mendengar pertanyaan itu, Gatot mengaku jika punya kesempatan lagi, dia punya keinginan untuk ikut pilkada lagi. Pembatalan penggunaan hak interpelasi pada 2015 merupakan salah satu dari delapan item tujuan pemberian suap dari Gatot kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014- 2019.

Saat itu Gatot akan diinterpelasi karena beristri dua. Total suap yang diberikan mencapai Rp61,8 miliar. Gatot didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Gatot bersama istri keduanya, Evy Susanti, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan pemberian hadiah kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. Gatot kembali divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan dalam perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial 2012-2013 senilai Rp4 miliar.

Editor : Syl

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga
Close
  • Coba
Back to top button