Pemungutan Suara Putaran ke-2 Pilkada DKI Jakarta Tanggal 19 April 2017

JAKARTA,BritaBrita.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua pada 4 Maret 2017.
KPU DKI akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih mulai 5 Maret sampai 19 April 2017. Selanjutnya, KPU DKI akan melakukan sosialisasi pemilihan pada 4 Maret sampai 15 April 2017.
Seperti dinukil dalam laman tribunnews.com, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan disediakan waktu untuk berkampanye dan penajaman visi-misi pada 6-15 April 2017.
Tahapan selanjutnya adalah masa tenang serta pembersihan alat peraga, yakni pada 16 sampai 18 April 2017. Pemungutan dan penghitungan suara akan digelar tanggal 19 April 2017, serta rekapitulasi suara tanggal 20 April sampai 1 Mei 2017.
Bila tidak ada sengketa, pasangan calon terpilih akan ditetapkan pada 5 atau 6 Mei 2017. Jika masih ada sengketa, penyelesaiannya mengikuti jadwal MK. Penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah keluar putusan MK.
Editor : Syl