Luhut Tantang Freeport Gugat ke Arbitrase

JAKARTA,BritaBrita.com– Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyambut ancaman Chief Executive Officer Freeport-McMoran Richard Adkerson, yang berencana membawa kasus Freeport ke jalur arbitrase internasional. “Bagus dong kalau arbitrase. Biar ada kepastian (hukum),” kata Luhut.
Luhut mambahkan, “Kan begini, semua aturan dan ketentuan sudah diberikan. Enggak boleh dong pemerintah Indonesia didikte,” kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Menurut Luhut, dalam PT Freeport Indonesia ada sejumlah hal yang tidak dilakukan oleh perusahaan asal Amerika Serikat ini. Mereka semestinya membangun smelster dan melakukan divestasi saham sebesar 51 persen pada 2009. “Kan dia (Freeport Indonesia) harusnya divestasi 51 persen itu 2009, dia harus bangun smelter, tapi dia kan nggak lakukan,” tuturnya.
Menurut Luhut apabila arbitrase internasional benar-benar terjadi, perpanjangan kontrak Freeport bisa berakhir pada 2021. Adapun hasil arbitrase akan menentukan bagaimana nantinya kontrak Freeport dijalankan. “Ya dong (ditentukan dari arbitrase). Dia minta gitu ya sudah. Tergantung, kalau nanti dia arbitrase, selesai 2021,” ucapnya.
Baca: Bos Freeport 1960-2017: Ali Budiarjo Terlama Chappy Tercepat
Luhut mengaku, pemerintah telah siap menghadapi gugatan arbitrase internasional dari Freeport. Terlebih Freeport akan mencapai 50 tahun beroperasi di Indonesia pada 2021 mendatang. “Masak Indonesia nggak boleh jadi mayoritas. Nggak mau kita didikte. Kita cukup bagus, dan mau business to business. Nggak ada urusan dengan negara, dia private sector kok,” ucapnya seperti dinukil dalam laman tempo.co.
Kemarin dalam acara konferensi pers yang digelar di Hotel Fairmont, Richard Adkerson menyatakan perusahaannya memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara pemerintah dan Freeport Indonesia terkait kontrak karya freeport.
Adkerson menyatakan pihaknya siap untuk membawa permasalahan antara Freeport dan Indonesia ke dalam lembaga arbitrase internasional. Adapun sebelumnya Freeport menolak aturan pemerintah untuk mengubah status kontrak karya mereka menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK.
Baca: Freeport Ultimatum Jokowi soal Kontrak, Ini Alasannya
Pemerintah Indonesia tetap berpegang pada peraturan yang ada yakni melarang kontrak karya untuk mengekspor konsentrat sebelum berubah menjadi IUPK. Aturan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Editor : Syl