POLITIK

Rano Karno Gugat ke MK

BANTEN,BritaBrita.com–Tim Rano-Embay akan mengajukan gugatan Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 27 Februari 2017. Hal ini karena tim Rano-Embay menilai tim lawan diduga melakukan  pelanggaran hukum,penggelembungan suara dan pelanggaran lainnya.

“Ke MK kami pasti, ke DKPP jika ada pelanggaran administratif juga mungkin akan kami lakukan,” kata Donny Tri Istiqomah, saksi pasangan calon nomor urut dua Rano-Embay.

Rano Karno
Rano Karno

Aduan ke MK itu dianggap paslon nomor urut satu, Wahidin-Andika, sebagai hal yang mengada-ada. Karena itu, mereka yakin bahwa aduan ke MK tak akan dikabulkan.

“Perselisihan yang bisa dimajukan ke MK, maksimal (selisih) 1 persen,” kata Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Wahidin-Andika seperti dinukil dalam laman viva.co.id.

Menurut dia, pasangan Rano-Embay tidak bisa mengajukan kepada MK. “Ketika diterima mungkin diterima. Pada 2015, pada saat penerapan (awal) UU ini, diterima kemudian ditolak,” ujar Ramdhan.

Perselisihan hasil pemilu gubernur Banten ini akan sepenuhnya diserahkan ke MK, sehingga KPU Banten akan mematuhi putusan dari pengawal konstitusi tersebut.

“Yang memenuhi syarat (aduan) atau tidak itu bukan kami (KPU), tapi MK. MK yang menilai, proses di MK seperti apa, KPU tidak bisa berkomentar,” kata Agus Supriyatna, ketua KPU Banten.

Seperti diketahui, perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumi, dinyatakan unggul atas pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

Berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan oleh KPU Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy mendapat 2.411.213 suara atau 50,95 persen. Sementara itu, Rano Karno-Embay Mulya Syarief sebanyak 2.321.323 atau 49,05 persen. Selisih antara kedua calon yakni 89.890 atau 1,90 persen dengan tingkat partisipasi sebesar 62,78 persen.

Editor : Syl

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button