Uncategorized

Jalan Rusak di Sukabumi, Mahasiswa Ancam Gugat Jalur Hukum

SUKABUMI, BritaBrita.com– Kerusakan jalan di Sukabumi, mengundang reaksi keras para mahasiswa asal Sukabumi. Mereka akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pemprov Jabar, mengingat kondisi jalan milik pemprov tak kunjung membaik.

Ketua Bidang Transportasi dan Perhubungan, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Barat Aris Risdiansyah mengatakan, kerusakan jalan yang melewati daerah pemukiman telah mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga. Jika tak seera diperbaiki, mereka akan melayangkan gugatan kepada Dinas Bina Marga, Gubernur Jabar, dan Ketua DPRD Jabar.

jalan-rusak-sukabumi

“Kami berharap agar secepatnya dilakukan perbaikan. Bila tidak, kami akan menggunakan hak konstitusi yakni citizen lawsuit dengan melayangkan gugatan kepada sejumlah pihat terkait. Termasuk ke kantor Gubernur dan DPRD Jabar,” kata Aris di sela-sela audiensi dengan Balai Pengelola Jalan (BPJ) Wilayah Pelayanan II Sukabumi Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, Rabu, (1/3/2017).

Ia menjelaskan, gugatan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. “Sesuai UU pasal 247, masyarakat bisa menggugat penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan atau dirugikan karena jalan rusak. Dan gugatan citizen lawsuit sebelumnya pernah dilakukan warga Bogor menyangkut permasalahan kerusakan jalan,” katanya.

Selain itu, Aris menyoroti  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan 2015 lalu. Terdapat 7 dari 27  titik ruas jalan provinsi di Sukabumi tidak termasuk dalam kartu inventarisasi barang. Padahal ketujuh jalan tersebut telah ditetapkan sebagai  milik Pemprov Jabar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 111/Keputusan/Admirek-111230/2011.

Ketujuh jalan itu, kata Aris, meliputi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Gudang di Kecamatan Sagaranten,  Jalan Baros-Sagaranten, Jalan Sejahtera, Jalan Cemerlang, Jalan Pembangunan, serta Jalan Pelabuhan. “Temuan BPK sangat membingungkan dan dinilai sangat rancu. Ketujuh ruas jalan tersebut tidak masuk dalam kartu inventaris barang Pemprov Jabar. Tapi saat terjadi kerusakan diperbaiki sesuai  kewenangan Pemprov Jabar,” katanya seperti dinukil dalam laman pikiran-rakyat.com.

Kepala Seksi Pembangunan Jalan Balai Pengelola Jalan (BPJ) Wilayah Pelayanan II Sukabumi Dinas Bina Marga Provinsi Ruhiyat mengatakan, instansinya terus berupaya memelihara dan memperbaiki  kerusakan ruas jalan.

Ruhiyat mengatakan alokasi angggaran dana pemeliharaan jalan milik Pemprov Jabar sepanjang 341 kilometer, termasuk ruas jalan melintasi Kota Sukabumi sepanjang  35 kilometer dan di Kabupaten Sukabumi sekitar 306 kilometer. “Selama ini, pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan jalan sudah diatur dalam peraturan gubernur. Kami  sudah bekerja sesuai pijakannya yakni peraturan gubernur tentang fungsi dan status jalan.

Editor : Syl

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button