Uncategorized

Tipu Rp 60 Juta, Calo PNS di Jambi Dibui 3 Tahun

JAMBI,BritaBrita.com– Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sorolangun, Ahmad Syarwadi (42) hanya tertunduk lemas di kursi pesakitan PN Muara Bulian, Jambi. Syarwadi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena ulahnya sebagai calo CPNS.

Kisah pria yang bertempat tinggal RT 12 RW 01 Kelurahan Aurgading, bermula dari penawaran CPNS kepada guru honorer di Sorolangun, Darmini, pada 2012. Darmini pun tertarik. Uang pelicin sebesar Rp 60 juta disiapkan untuk memuluskan proses administrasi dari tangan Syarwadi.

Sidang calo PNS di PN Muara Bulian
Sidang calo PNS di PN Muara Bulian

Singkat cerita, Darmini pun sepakat dengan suaminya untuk menyerahkan uang tunai dan sisanya ditransfer ke rekening Syarwadi. Layaknya rangkaian Multi Level Marketing (MLM), Syarwadi meminta Darmini untuk mencari mangsa lainnya.

Tiga bulan berjalan, Syarwadi pun tidak bisa menuntaskan janjinya. PNS BKD Pemkab Sorolangun itu dilaporkan dan diproses oleh polisi dan berakhir di meja hijau.

“Dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap beberapa orang korban, dengan dalih akan dimasukkan CPNS dengan imbalan sejumlah uang,” ujar ketua majelis hakim PN Muara Bulian, Derman P Nababan dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Listyo Arif Budiman dalam persidangan di PN Muara Bulian, Senin (6/3/2017) seperti dinukil dalam laman detik.com.

Dalam pertimbangannya, Syarwadi dinilai telah merusak nama baik PNS BKD Pemkab Sorolangun. Sebab terdakwa menggunakan embel-embel kepegawaiannya untuk tindak pidana penipuan.

“Seorang Aparatur Sipil Negara, seharusnya menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat. Justru melakukan penipuan terhadap orang lemah, di mana sebagian besar uang yang diserahkan saksi korban kepada terdakwa adalah hasil pinjaman,” papar Derman.

Derman mengatakan tuntutan Kejari Batang Hari Kendar selama tiga tahun penjara sudah tepat. Terlebih perbuatan Ahmad dapat menciptakan birokrasi korup.

“Sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban,” pungkas Derman.

Usai putusan Ahmad Syarwadi hanya bisa tertunduk lemas di kursi pesakitan dan nyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Selain penjara, status PNS Ahmad sebagai BKD Pemkab Sorolangun juga dicabut.

Sidang tersebut juga menampilkan putusan dalam layar proyektor. Putusan langsung bisa dikantongi para pihak untuk kepentingan masing-masing.

Editor : Syl

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button