Uncategorized

Indonesia Darurat Kejahatan Seksual pada Anak

JAKARTA,BritaBrita.com – Polisi mengungkap praktik kejahatan pencabulan dan pornografi anak melalui media sosial Facebook.

Terungkap bahwa ada grup bernama Official Loli Candy’s 18+ yang dalam kegiatannya menerima pesanan konsep pornografi tertentu.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep Gunawan mengatakan empat pelaku paedofil tersebut menerima konsep-konsep pesanan untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak dengan berbagai macam gaya dari ‘Sang Sutradara’.

seks-anak

Keempatnya adalah Wawan (27) selaku pembuat akun Facebook, perempuan berinisial SHDW (16) yang membantu Wawan mengelola grup, serta DS (24), dan DF (17) yang juga merupakan admin.

“Mereka yang kita amankan, menerima permintaan atau order tentang konsep-konsep pornografi tertentu. Diduga ada permintaan dari grup, akun lain meminta admin yang ada, yang juga pelaku memerankan konsep atau konten yang diminta,” ujar Akhmad.

Pelaku-pelaku tersebut mendapatkan upah dari ‘Sang Sutradara’ tersebut. Sementara ini, kata Akhmad, upah yang didapat sifatnya personal, atau bukan dari kelompok paedofil tertentu.

Jaringan paedofil Loli Candy’s 18+ memiliki anggota 7.479 orang lintas negara. Empat orang yang ditangkap polisi membuat grup di Facebook pada bulan September 2016.

Tak hanya sebagai admin, tersangka bernama Wawan melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak berusia 8 dan 12 tahun di Malang, Jawa Timur.

Sementara tersangka DF melakukan pelecehan seksual terhadap enam anak berusia 3-8 tahun di Bogor dan Jakarta Timur.

Perbuatan W dan DF itu, diabadikan dengan foto dan direkam video, kemudian diunggah ke grup Facebook.

Keempat tersangka ditangkap pada 7-9 Maret 2017 di tempat terpisah. Tersangka Wawan ditangkap di Malang, DF di Bogor, SH di Tangerang, dan DS di Tasikmalaya.

Mereka memperoleh 15 dollar AS atau sekitar Rp 200 ribu dari setiap pengunjung grup.

Saat ini, Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) untuk membuka data grup Facebook yang sudah ditutup tersebut.

Pasalnya, menurut pengakuan tersangka, masih banyak grup serupa dengan asal negara yang beragam seperti Peru, Argentina, Meksiko, Elsavador, Cile, Bolivia, Kolombia, dan Kostarika.

Telusuri Rekening
Pihak kepolisian menelusuri rekening para administrator grup Facebook Official Loli Candy’s 18+ yang kini dijadikan tersangka.

“Kami lagi cek soal transaksi keuangan dari tersangka tersebut,” kata Akhmad.

Akhmad mengatakan dari data dan pengakuan para tersangka pelaku, per akun atau per konten diupah hingga 15 dollar AS atau sekitar Rp 200.000.

Namun upah itu bukanlah motif utama dari aktivitas saling tukar gambar yang dilakukan administrator maupun anggotanya.

Tersangka Berstatus Pelajar
Polisi melimpahkan berkas dua tersangka kasus pencabulan dan pornografi anak ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, penyidikan keduanya berjalan lebih cepat lantaran masih di bawah umur.

“Dua yang di bawah umur telah kami limpahkan tahap 1 ke pihak JPU, karena sesuai peraturan yang berlaku untuk anak di bawah umur tadi lebih cepat,” ujar Akhmad seperti dinukil dalam laman tribunnews.com.

Kedua tersangka yang di bawah umur, yakni SHDW (16), pelajar SMK di Tangerang dan DF alias T-Day (17) di Bogor. SHDW bergabung menjadi admin setelah direkrut oleh pemilik akun Facebook, Wawan (27).

SHDW terlibat dalam perbuatan pornografi dengan mengunggah dan mengelola akun Facebook tersebut, namun tidak pernah mencabuli anak kecil.

Sedangkan DF yang merupakan tamatan SMP di Bogor, sehari-hari bekerja di sebuah tempat cuci steam di Kabupaten Bogor.

DF mengakui pernah mencabuli empat orang anak, dua di antaranya adalah keponakannya.

“Sesuai aturan hukum, yang di bawah umur tetap kita uji psikologis terkait motif atau lainnya. Sementara kita tempatkan di tempat khusus,” ujar Akhmad.

Editor : Syl

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button