Pembatalan Reklamasi Pulau, KNTI: Izin Terbit Secara Diam-diam

JAKARTA,BritaBrita.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Kepala Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata, mengatakan izin reklamasi dicabut karena cacat prosedur dan substansi.

“Izin reklamasi diterbitkan secara diam-diam oleh tergugat,” kata Marthin melalui pesan singkat, Jumat, 17 Maret 2017. Marthin mengatakan keberadaan izin baru diketahui penggugat pada 10 Desember 2015.
Baca: PTUN Kabulkan Pencabutan SK Gubernur Soal Reklamasi Pulau K
Padahal, kata Marthin, Pemerintah DKI Jakarta memberikan izin reklamasi Pulau F dan I masing-masing kepada PT Jakarta Propertindo dan PT Jaladri Kartika Pakci pada 22 Oktober 2015. Sementara izin reklamasi Pulau K diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol pada 17 November 2015.
Majelis hakim, ujar Marthin, menilai pemberian izin reklamasi tidak melalui proses konsultasi dengan benar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan(amdal). “Tidak ada keikutsertaan perwakilan masyarakat dalam penyusunan amdal,” katanya. Gubernur melanggar Pasal 30 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan.
Marthin mengatakan, izin lingkungan pun dianggap cacat prosedur karena diterbitkan diam-diam. Pasalnya, tidak ada pengumuman kepada masyarakat. Penerbitan izin juga dianggap tidak sesuai dengan aturan, salah satunya Undang-Undang Pesisir dan Undang-Undang Kelautan.
Gubernur juga mengeluarkan izin tanpa mengacu kepada Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi pengaturan pemanfaatan sumber daya pesisir.
Baca juga: DKI Menang Banding Izin Reklamasi Pulau G
Majelis hakim menilai reklamasi tidak ditujukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak dapat dilanjutkan sampai keputusan berkekuatan hukum tetap. Reklamasi dinilai akan menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem Teluk Jakarta.
Editor : Syl