POLITIK

Pihak Ahok akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli di Sidang ke-15

JAKARTA,BritaBrita.com–Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Selasa (21/3/2017).

Sidang kembali akan digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB . Persidangan hari ini merupakan persidangan ke-15.

ahok-sidang-ke-15

Pada persidangan ke-15, pihak Ahok masih diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan bagi kliennya. Namun mengingat bahwa tim penasihat hukum Ahok mengaku sudah menghadirkan semua saksi faktanya pada persidangan Selasa pekan lalu, maka pada persidangan kali ini, mereka akan menghadirkan ahli yang meringankan Ahok untuk memberikan keterangan di pengadilan.

“Sidang ini mengajukan pemeriksaan ahli-ahli dari tim penasihat hukum,” kata salah satu penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat seperti dinukil dalam laman Viva.co.id.

Ada tiga ahli meringankan yang rencananya mereka hadirkan dan akan memberikan keterangan di persidangan. Ahli tersebut merupakan ahli agama Islam, ahli bahasa, serta ahli hukum pidana.

Ketiganya yaitu KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Jakarta serta sebagai dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung. Rahayu Surtiati, ahli bahasa yang merupakan guru besar Linguistik, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, UI, Depok. Serta C. Djisman Samosir, ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Editor : Syl

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button