POLITIK

Pengusaha Andi Narogong diduga Tersangka Baru Korupsi E-KTP

JAKARTA,BritaBrita.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka terkait proyek e-KTP tahun 2011-2013. Andi dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebut sebagai pengusaha pengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

garong-e-ktp_edit

Dikonfirmasi mengenai kabar penetapan tersangka Andi, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tak membantahnya. Menurut dia, secara rinci akan disampaikan kepada publik dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (23/3/2017).

“Nanti diumumkan,” ujar Laode melalui pesan singkatnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan soal ini akan diumumkan secara resmi oleh pihaknya. “Segera akan disampaikan perkembangan penanganan kasus e-KTP ini,” kata Febri seperti dinukil dalam laman Viva.co.id.

Dalam dakwaan tim jaksa KPK kepada dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Andi Narogong sering telibat aktif memberi uang kepada pejabat kemendagri, dan anggota DPR RI untuk memuluskan anggaran e-KTP.

Bahkan, terdakwa Irman mengatakan Andi Narogong yang mengundang Irman dan Sugiharto melakukan pertemuan dengan mantan bendahara umum sekaligus ketua fraksi Golkar, Setya Novanto untuk menggiring anggaran e-KTP.

Tapi dalam beberapa kesempatan, Setya Novanto bantah terlibat proyek e-KTP, serta mengaku tak kenal Irman dan Sugiharto.

Editor : Syl

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button