Bupati Purwakarta Kritik Anak Gugat Ibu: Kasih Sayang Kok Dipaket

PURWAKARTA,BritaBrita.com – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali berkomentar soal kasus gugatan yang dihadapi Siti Rokayah, 85 tahun, warga Garut, Jawa Barat. Dia mengaku tak habis pikir terhadap sikap Handoyo dan isterinya Yani Suryani, yang menggugat perdata ibu kandungnya senilai Rp 1,8 miliar.
“Pak Handoyo menawarkan paket kasih sayang kepada Ibu Rokayah. Kok kasih sayang dipaket-paket?” ujar Dedi, Sabtu (1/4/2017).

Baca: Gugat Ibu Rp 1,8 M, Anak: Kalau Menang, 50 Persen Dikasih ke Ibu
Dedi mengaku telah menghubungi Handoyo via telepon. Dalam pembicaran tersebut, kata Dedi, Handoyo mengungkapkan, jika gugatannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, akan menyerahkannya kepada Rokayah Rp 900 juta. “Lha, uangnya dari mana?” lagi-lagi Dedi melemparkan pertanyaan.
Menurut Bupati Purwakarta itu, kasih sayang kepada seorang ibu tidak bisa dikonversi dengan uang. Gugatan yang dilayangkan oleh Handoyo sebenarnya sudah mendegradasi nilai kasih sayang itu sendiri. Ia mengumpamakan kasih sayang ala Handoyo ibarat produsen barang yang menawarkan paket promo kepada konsumen.
“Kan nngak logis. Sikap berani menggugat ibu sendiri itu sudah menghilangkan nilai kasih sayang itu sendiri,” Dedi berujar.
Baca: Anak Gugat Ibu di Garut, Hakim Sarankan Islah Sebelum Putusan
Dedi mengungkapkan, hubungan emosional seorang ibu kepada anak merupakan relasi tanpa batas. Sehingga sama sekali tidak pantas disamakan dengan nilai materi.
Dedi mengaku sempat menawarkan jalan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan dalam keluarga Rokayah dengan Handoyo tersebut. Tapi, Handoyo bergeming, temasuk ketika Dedi meminta agar mencabut gugatannya. “Dia keukeuh pada pendiriannya,” kata Dedi seperti dinukil dalam laman tempo.co.
Handoyo bersama istrinya Yani Suryani, menggugat ibu kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar karena masalah utang Asep Ruhendi anak Siti keenam kepada Handoyo sebesar Rp 21,5 juta, pada 2001 lalu.
Baca: Ibu Digugat Anak, Pengakuan Anak yang Lain Ungkap Kebenarannya
Dalam persidangan lanjutan Kamis, 30 Maret 2017, Handoyo juga menyampaikan alasan lain bahwa dirinya dan Yani menguat Siti Rokayah karena sayang. “Paling sayang orang tua, Yani dan saya, kami paling sayang,” katanya. Handoyo berjanji akan memberi konseling penyembuhan trauma kepada ibu mertuanya setelah menjalani proses hukum.
Tapi, pernyataan Handoyo itu, tidak begitu ditanggapi hakim. Malah majelis hakim meminta penggugat untuk merenungkan kembali upayanya tersebut. “Saya harap ada perdamaian sebelum terjadi putusan,” ujar Majelis Hakim Endratno Rajamai.
Baca: Ibu Digugat Anak di Garut, Bupati Purwakarta Turun Tangan
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak. Alasannya karena pada persidangan kali ini kedua belah pihak belum menyampaikan seluruh buktinya.
Editor : Syl