Uncategorized

Suap Penerimaan Polisi, Mabes Polri Baru Kenakan Pelanggaran Kode Etik

JAKARTA,BritaBrita.com–Kasus pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen anggota Polri tahun 2015/2016 di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan Mabes Polri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penum Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2017).
mabes-polri
“Saat ini masih diperiksa, akan diperiksa dulu orangnya, kaitannya dengan ini apa, barang buktinya apa, itu kan enggak sehari dua hari,” kata Kombes Martin.
Sebelumnya, jumlah oknum pungli bertambah dari 8 orang menjadi 15 orang. Mereka mencakup perwira menengah, bintara, PNS Polda Sumsel, bagian psikologi, dokter kesehatan.
“Siapa saja? saya enggak hapal namanya. Ada bintaranya, ada PNS-nya. PNS-nya 4. Ada 3 apa 4 bintara. Ada bagian psikologi, dokter kesehatan,” kata mantan Martinus.
Kepada pelaku, sejauh ini menurut Martin belum ada tindakan pidana, masih diarahkan kepada pelanggaran kode etik.
“Kode etik itu kan juga keras hukumnya. Unsur-unsurnya nanti akan dilihat lagi. Kalau dia cyber pungli, dikenakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan,” katanya.
Menurut Martin, jika diterapkan pasal 368 KUHP tersebut, maka kepada pelaku suap tidak akan dikenakan tindakan hukum. “Yang kena si pemerasnya karena itu bentuknya pemerasan,” jelas Martin seperti dinukil dalam laman kumparan.com.
Editor : Syl

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button