Uncategorized

Bos Jawa Pos Divonis 2 Tahun Penjara

Surabaya,BritaBrita.com– Majelis hakim memvonis Dahlan Iskan dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Hakim menilai Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Dahlan Iskan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum dalam perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor
Dahlan Iskan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum dalam perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim, Tahsin, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 21 April 2017

Menurut hakim, terdakwa selaku dirut bersama kepala biro aset, merangkap ketua tim restrukturisasi dan ketua tim pelepasan aset, Wisnu Wardhana, melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung sehingga nilainya di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP).

Lihat Juga :  Kisah Sukses Hadi,Mantan TKI Korsel Raup Untung Miliaran dari Ternak Ayam

Pelanggaran prosedur itu antara lain transaksi sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa. Akibatnya, negara dirugikan Rp 10,8 miliar.

Hakim menilai terdakwa teledor karena tidak memantau bawahannya. Padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa selaku direksi. Seharusnya, kata Tahsin, terdakwa memastikan pelepasan aset sudah sesuai dengan prosedur. “Terdakwa lepas tanggung jawab,” ujarnya.

Menurut hakim, terdakwa selaku dirut bersama kepala biro aset, merangkap ketua tim restrukturisasi dan ketua tim pelepasan aset, Wisnu Wardhana, melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung sehingga nilainya di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP).

Pelanggaran prosedur itu antara lain transaksi sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa. Akibatnya, negara dirugikan Rp 10,8 miliar.

Hakim menilai terdakwa teledor karena tidak memantau bawahannya. Padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa selaku direksi. Seharusnya, kata Tahsin, terdakwa memastikan pelepasan aset sudah sesuai dengan prosedur. “Terdakwa lepas tanggung jawab,” ujarnya seperti dinukil dalam laman tempo.co.

Editor : Syl

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button