Tersangka BLBI dicegah KPK ke Luar Negeri
JAKARTA,BritaBrita.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permohonan cegah ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Syafruddin Arsyad Tumenggung, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Pencegahan itu seiring status Arsyad sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI kepada BDNI, yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,7 triliun.
“Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pencegahan terhadap SAT,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Rabu, 26 April 2017.
Surat pencegahan itu diterbitkan sejak 21 Maret 2017 hingga enam bulan mendatang. KPK memeriksa para saksi untuk penyidikan pada pekan depan. Di antaranya, saksi dari BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Bank Indonesia, dan Kementerian
Seperti dinukil dalam laman Viva.co.id,tiga orang pertama yang akan dipanggil, antara lain, mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie, dan Artalyta Suryani. Artalyta pernah divonis dalam suap jaksa kasus BLBI pada 2008.
Editor : Syl