JAKARTA,BritaBrita.com – Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.
“Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila,” ujar Wiranto.
Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.
Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.
Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.
HTI Tuding Pemerintah Jokowi Anti Islam
Setelah ada pernyataan resmi dari Pemerintah terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI pun menyesalkan sikap pemerintah yang sedang berencana mengambil langkah hukum untuk membubarkan ormas tersebut.
“Kami sangat menyesalkan langkah atau keputusan yang diambil oleh pemerintah. Karena HTI ini adalah ormas yang legal, kami perkumpulan yang sudah melakukan aktivitas dakwah di negeri ini lebih dari 20 bahkan 25 tahun,” kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Kantor HTI, Tebet, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
HTI menilai pemerintah saat ini (Jokowi) zalim dan bertindak sewenang-wenang. Bahkan tuding Ismail, Pemerintah Jokowi merupakan rezim anti Islam.
“Kami berdiri secara legal, tertib, damai, dan praktis hampir tidak pernah kami menimbulkan persoalan hukum. Apa yang disampaikan pemerintah (pembubaran HTI) mengundang pernyataan besar apa yang terjadi, apa yang dipersangkakan kepada kami,” ujarnya dalam wawancara di kompastv, Senin (8/5/2017).
Sejarah Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik yang berideologi Islam berskala internasional. Hizbut Tahrir lahir pada tahun 1953 di Al-Quds, Palestina. Dalam situs hizbut-tahrir.or.id disebutkan gerakan Hizbut Tahrir menitikberatkan pada perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiyah.Gerakan ini dipelopori oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir dan pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah di Palestina.
Tujuan dari Hizbut Tahrir adalah mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat kepada hukum-hukum Allah SWT yakni hukum Islam, memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak Islami agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara Barat.
Gerakan ini berada dalam naungan Daulah Islamiyah yakni Daulah Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh kaum muslimin untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasul-Nya, serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Kegiatan Hizbut Tahrir secara keseluruhan adalah kegiatan yang bersifat politik dengan cara mengemukakan konsep-konsep Islam berserta hukum-hukumnya untuk diwujudkan dalam pemerintahan.
Gerakan ini tak hanya ada di Palestina, Hizbut Tahrir berkembang ke seluruh negara Arab di Timur Tengah, termasuk di Afrika seperti Mesir, Libya, Sudan dan Aljazair. Juga ke Turki, Inggris, Perancis, Jerman, Austria, Belanda, dan negara-negara Eropa lainnya hingga ke Amerika Serikat, Rusia, Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Australia, Malaysia dan Indonesia.
Perkembangan di Indonesia
Meski di negara asalnya, Palestina, Hizbut Tahrir merupakan organisasi partai politik, namun di Indonesia Hizbut Tahrir merupakan ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham.
Hitzbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an saat pimpinan pesantren Al-Gazhali Bogor KH Abdullah bin Nuh bertemu dengan aktivis Hizbut Tahrir di Sydney, Australia, Syaikh Abdurrahman al Baghdadiy. Abdullah tertarik dengan ceramah yang disampaikan Abdurrahman tentang kewajiban persatuan umat dan kewajiban menegakkan khilafah guna melawan hegemoni penjajahan dunia.
Abdullah yang merupakan tokoh ulama asal Cianjur itu lalu mengajak Abdurrahman ke Indonesia untuk berdakwah bersama. HTI berkembang melalui dakwah di kampus-kampus besar, lalu meluas ke masyarakat dan masjid-masjid di perumahan hingga perusahaan.
Ada 3 tahapan dakwah yang diterapkan oleh Hizbut Tahrir. Pertama, tahapan pembinaan dan pengkaderan yang dilaksanakan untuk membentuk kader-kader yang mempercayai pemikiran dan metode Hizbut Tahrir.
Kedua, tahapan berinteraksi dengan umat yang bertujuan agar umat ikut memikul kewajiban dakwah Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, agar umat berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan.
Ketiga, tahapan penerimaan kekuasaan yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam situsnya menyebut perkembangan dakwah HTI tumbuh secara pasti. Awalnya HTI hanya ada satu kota dengan belasan kader. Lalu tahun 1990 hingga 2000 HTI sudah berkembang ke seluruh Indonesia. Sekarang, di pertengahan 10 tahun ketiga, dakwah HTI sudah tersebar di 33 provinsi, di lebih 300 kota dan kabupaten. Bahkan sebagiannya telah merambah jauh hingga ke pelosok.
HTI juga pernah menggelar Konferensi Khilafah Internasional (KKI) 2007 pada 12 Agustus di Gelora Bung Karno. KKI dihadiri oleh 100 ribu perserta dan dianggap sebagai konferensi luar biasa karena banyaknya peserta dan tema yang diusungnya cukup provokatif yakni “Saatnya Khilafah Memimpin Dunia”.
HTI juga sering terlibat dalam berbagai aksi. Misalnya pada 5 Februari 2017 HTI mengadakan aksi bela ulama dengan tema ‘Aksi Umat Peduli Jakarta’ yang dihadiri ribuan orang di Patung Kuda, Monas, Jakarta.
Pada 4 April 2017 HTI menggelar aksi long march bertema “Khilafah Kewajiban Syar’i, Jalan Kebangkitan Ummat” di Surabaya. Aksi ini dibubarkan polisi karena tak memiliki izin.
HTI juga banyak menuai kontra. Sejumlah massa melakukan demo menolak HTI dan meminta HTI dibubarkan. Alasannya mereka menolak gagasan khilafah yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan mengancam NKRI. (Diolah berbagai sumber)