JAKARTA,BritaBrita.com– Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan perusahaan digital Google telah membayar kewajiban pajak dengan menyetorkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2016. “Kami sudah ada pembahasan dengan mereka dan ada suatuagreement berdasarkan SPT tahun 2016. Itu saja,” kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta baru-baru ini.
Sri Mulyani tidak menyebutkan badan usaha yang melakukan pembayaran pajak atas transaksinya di Indonesia, apakah induk usaha Google Asia Pasific Pte Ltd atau Google Indonesia. Dia juga enggan menyebutkan jumlah pajak yang disetorkan perusahaan raksasa tersebut. “Karena sifatnya rahasia, kita tidak sebutkan suatu perusahaan atau wajib pajak membayar berapa.”
Hingga Maret lalu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan masih melakukan pemeriksaan laporan keuangan Google. Pemeriksaan dilakukan setelah langkah settlement mentok pada akhir tahun lalu. Belakangan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan Google bersedia membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditekankan pemerintah.
Haniv mengatakan tagihan yang akan dibayarkan Google sudah termasuk denda dan tunggakan lain, tapi ia merahasiakan nilai yang siap dibayarkan. “Pokoknya semuanya satu paket, selesai,” katanya.
Manajemen Google menyatakan penghasilan laba sebelum pajaknya mencapai Rp 74,5 miliar pada 2012-2015 dan telah menyetorkan pajak Rp 18,5 miliar pada periode yang sama. Adapun pada 2015 Google mengaku menghasilkan laba Rp 20,9 miliar dan telah menyetor pajak Rp 5,2 miliar. Dari 282 ribu transaksi, hanya 35 ribu yang berasal dari Indonesia. Angka itu jauh dibanding perkiraan aparat pajak yang menaksir tunggakan Google mencapai Rp 5 triliun untuk tahun pajak 2015.
Google juga tetap melanjutkan rencana investasi digital dan pembinaan terhadap sejumlah bisnis rintisan (start-up) di Indonesia. Menurut Haniv, investasi tersebut tidak mengubah hasil pemeriksaan oleh fiskus.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yakin mampu menarik pajak perusahaan itu sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ken tak ingin meniru cara India atau negosiasi ala Inggris untuk memungut pajak Google. “Undang-undang kita sudah memenuhi syarat untuk menjadikan Google badan usaha tetap,” ucap Ken seperti dinukil dalam laman tempo.co.
Editor : Syl