POLITIK

Kemenaker panggil Bos MNC Group dan manajemen terkait PHK Jurnalis

 JAKARTA,BritaBrita.com-Kementerian Tenaga Kerja akan segera memanggil bos perusahaan MNC Group, Hary Tanoesoedibjo dan manajemen. Pemanggilan ini terkait dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan itu terhadap sejumlah jurnalis Koran Sindo.
Hary Tanoesoedibyo
Hary Tanoesoedibjo

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kementerian Tenaga Kerja Sahat Sinurat mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan pada Rabu (5/7).

“Saya sudah koordinasi dengan unit teknis tadi pagi. Tanggal 5 Juli diundang. Pihak pekerja dan perusahaan,” kata Sahat baru-baru ini.

Sahat mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan. Akan dilakukan juga kajian terhadap aspek hukumnya.

“Kalau aspek hukumnya mengarah pada UU ketenagakerjaan, artinya penyelesainnya, PHK harus dirundingkan, pekerja harus diberikan haknya,” kata Sahat seperti dinukil dalam laman kontan.co.id.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha wajib membayar pesangon kepada karyawan yang di- PHK. Besaran pesangon disesuaikan dengan lama karyawan bekerja.

Editor : Syl

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button