Wiranto Umumkan Penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas

JAKARTA,BritaBrita.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 itu untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik.

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Aturan ormas yang sudah ada, menurut Wiranto, lemah dari segi substansi yang terkait dengan norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus. “Yaitu asas bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau mengesahkan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang mencabut atau membatalkannya,” katanya.
Pengertian soal ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan dasar negara pun hanya dirumuskan secara sempit dalam Undang-Undang Ormas itu.
“Hanya terbatas pada ajaran ateisme, Marxisme, dan Leninisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya.
Wiranto belum mengumumkan ormas yang akan ditindak melalui perppu tersebut. Dia hanya menegaskan kewenangan mencabut izin ormas ada pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri.
Penyusunan perppu ini erat dikaitkan dengan upaya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perppu dinilai sebagai jalan pintas membubarkan HTI karena mekanisme pembubaran ormas melalui pengadilan rumit dan lama.
Menjelang penerbitan Perppu Ormas ini, pihak HTI sempat bereaksi. “Bila benar bakal menerbitkan perppu dengan tujuan memudahkan pembubaran HTI, jelas sekali ini merupakan bentuk kezaliman pemerintah,” ujar juru bicara HTI, Ismail Yusanto seperti dinukil dalam laman tempo.co.
Ismail berujar pihaknya masih mengkaji perppu yang tengah disiapkan pemerintah. Bila nanti terbit, perppu itu akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Editor : Syl