Uncategorized

AJI Palembang: Penyelesaian PHK Koran Sindo Jangan Bertele-Tele. Patuhi Undang-Undang

PALEMBANG,BritaBrita.com-Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jurnalis dan pekerja Koran Sindo Palembang yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) terkesan bertele-tele. Pasalnya,PT MNI dengan produk Koran Sindo Palembang mengeluarkan kebijakan yang aneh.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa jurnalis dan pekerja Koran Sindo Palembang mendapatkan pembatalan atas PHK sepihak yang mereka dapatkan. Namun, berdasarkan pengakuan salah satu pekerja yang dihubungi oleh perwakilan pihak manajemen (perusahaan), pihak pekerja malah ditawarkan nilai pesangon. Padahal perjalanan langkah advokasi yang ditempuh pekerja sudah pada tahap Tripartit, yakni melaporkan tindakan PHK tersebut pada Dinas Tenaga Kerja kota Palembang.

Ketua AJI Palembang, Ibrahim Arsyad menegaskan, perusahaan mengeluarkan kebijakan yang ambigu. Hal itu dilihat dari kebijakan membatalkan PHK namun menawarkan jumlah pesangon. “Saya nilai, PT MNI bertele-tele. Upaya ini tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang sebagaimana mestinya,”katanya.

Karena itu, AJI Palembang mendorong agar perusahaan mematuhi bagaimana aturan perundangan Ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturannya, pemutusan hubungan kerja mengharuskan perusahaan memberlakukan pasal 156 UU nomor 13 tahun 2003 mengenai pesangon. Berdasarkan kondisi PHK akibat efesiensi, pasal yang dikenakan 164 ayat 3 yakni dua kali uang pesangon (UP), uang penghargaan, dan uang pergantian hak normatif.

“Tindakan yang dilakukan perusahaan sama sekali tidakmemahami peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Sebaiknya, perusahaan memenuhi hal tersebut karena sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,”terang Ibrahim.

AJI Palembang menuntut perusahaan untuk cepat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa ketenagakerjaannya sesuai dengan tanggal yang direkomendasikan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. Berdasarkan prosesnya, karyawan Koran Sindo Palembang telah menempuh proses Tripartit dengan mediasi Dinas Ketenagakerjaan kota Palembang. Tahapan Tripartit dilakukan akibat dua kali bipartit yang diajukan oleh pekerjaa perusahaan tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Perwakilan Karyawan Koran Sindo Palembang, Ahmad Fajri Hidayat dalam diskusinya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Palembang mengatakan, pekerja tetap akan menempuh tahapan tripartit sebagai bagian dari perjuangan atas hak-hak yang diatur berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Tahapan tripartit akan mendorong perusahaan guna memenuhi haknya.

“Dalam pekan ini pun, kami sebagai persatuan pekerja yang mengalami PHK sepihak akan melakukan hearing dengan Ketua DPRD Sumsel, dan wakil rakyat lainnya,”ujarnya.(rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button