Minimalisir Penyalahgunaan,Ratusan Ribu Buku Nikah Dimusnahkan

PALEMBANG,BritaBrita.com-Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil memusnahkan ratusan ribu buku nikah di halaman Pusat Sumber Belajar Bersama (PSSB) MAN 3 Palembang, Kamis (27/7/2017). Hal ini dilakukan berdasarkan surat edaran kementerian agama RI guna menghindari penyalahgunaan aset negara tersebut.
Dari pantauan dan berdasarkan data yang ada , sebanyak 223.374 atau 111.687 pasang buku nikah dengan nominal Rp 239.070.285 dimusnahkan dari seluruh Kanwil kabupaten/kota di Sumsel.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) dan Pembinaan Syariah pada Kanwil Kemenag Sumsel, H. Putloro Setiono mengatakan pemusnahan buku nikah ini karena adanya surat edaran Kementerian agama tentang penghapusan buku nikah dan blanko. “Termasuk semua buku nikah pada masa Menteri Surya Darma Ali sudah kita musnahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, HM Al Fajri Zabidi, MM, MPd.I menuturkan pemusnahan buku nikah tersebut itu wajar sebab aset-aset negara yang tidak berguna harus dihapuskan untuk meminimalisir penyalahgunaan akta nikah. Selain buku nikah, pemusnahan juga termasuk model DN/duplikat akta nikah sebanyak 1.352 exemplar atau 676 pasang dengan nominal Rp 1.447.046. Model N/Formulir akta nikah sebanyak 4.000 lembar dengan nominal Rp 1.888.000. Model NB/Daftar pemeriksaan nikah sebanyak 4.000 lembar dengan nominal Rp1.676.000. (mahir)