Polda Bidik Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Terkait Pungli?

PALEMBANG,BritaBrita.com- Polda Sumatera Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) sertifikasi guru. Keempat tersangka merupakan pegawai Disdik Sumsel. Mereka adalah Staf Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Asni dan W, Kasi PTK SMA Kusdinawan serta Kabid PTK Syahrial Effendi.
“Tersangka (W) langsung ditahan bersama tersangka lain,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo.
W diketahui seorang PNS sejak tahun 1980-an. Dia bertugas mengurus sertifikasi guru. Kadisdik Sumsel Widodo mengaku cukup mengenal dengan anak buahnya itu.
“Ya, dia itu staf saya. Tapi saya tidak tahu ke mana aliran dana (pungli) itu,” kata dia di Mapolda Sumsel saat menghadiri panggilan pemeriksaan.
Widodo berencana memberikan bantuan hukum kepada para tersangka, hingga proses persidangan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap anak buahnya itu.
“Saya sudah diperintahkan Pak Gubernur agar koordinasi dengan Biro Hukum, kita siapkan bantuan hukum. Kalau untuk penangguhan penahanan, diserahkan kepada mereka (para tersangka),” terangnya.
Selain Widodo, lima pegawai Disdik Sumsel kemarin juga menjalani pemeriksaan. Kelimanya berinisial B, AZ, T, K, dan W.
Dalam kasus ini, polisi terlebih dahulu menangkap Syahrial Effendi, Kusdinawan dan Asni. Ketiganya terkena operasi tangkap tangan.
Asni mengakui melakukan pungutan kepada guru yang hendak mengumpulkan berkas sertifikasi. Uangnya bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 700 ribu per orang.
“Uang dimasukkan dalam amplop, diserahkan oleh para guru di dalam berkas tunjangan profesi jenjang Dikmen SMA dan SMK,” ujarnya.
Sementara Kusdinawan mengetahui Asni menerima uang-uang tersebut dan memerintahkan stafnya itu untuk menyimpan di lemari dan akan dihitung jika sudah terkumpul. Syahrial yang merupakan Kabid PTK Disdik Sumsel, tertangkap tangan menyimpan uang tunai sejumlah Rp 36,65 juta di dalam tas pribadinya saat digeledah Satgas OTT Pungli.
“Tersangka mengakui bahwa uang itu merupakan uang pemberian dari beberapa kepala sekolah dan guru, sebagai tanda terima kasih,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat lalu.
Agung Budi Maryoto mengungkapkan, dalam laporannya, guru itu diminta uang di luar ketentuan. Nominalnya berbeda-beda satu dengan yang lain. Uang itu disebutkan wajib dipenuhi sebagai syarat sertifikasi melalui surat resmi dari dinas.
“Guru melapor, ada pungutan di luar ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi. Pungutan sebesar Rp 200.000 sampai Rp 300.000 per orang, hukumnya wajib,” ungkap Agung.
Pungli itu diduga telah dimulai sejak Juni 2017. Orang yang berperan untuk menerima pungli dari guru adalah seorang wanita berinisial A.
“A berperan meminta uang kepada guru yang akan mengurus sertifikasi. Dan itu sudah diakui yang bersangkutan (pelaku A), uang hasil pungli,” ujarnya.
Selain menemukan uang Rp 36,65 juta, polisi juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang dengan nominal bervariasi. Mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta. Amplop-amplop itu ditemukan di ruang BPT Disdik Sumsel. Enam amplop di antaranya berasal dari kepala SMA sederajat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo mengungkapkan, amplop tersebut dijadikan barang bukti untuk mendalami kasus pungli.
“Ada banyak amplop, ada dari individu, enam dari SMA Palembang, Pagaralam, dan sebagainya. Isinya paling kecil dua juta dan paling banyak sepuluh juta,” ungkap Prasetijo seperti dinukil dalam laman merdeka.com.
Editor : Syl