Ditemukan Gudang Ilegal Diduga Milik PT.Penerbit Elangga Di Jalan Srijaya

Palembang,BritaBrita.Com,— Terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Pihak SMP N 19 kepada anak Didiknya, Sejumlah orang dari Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kota Palembang yang didampingi pengacaranya dari kantor Hukum SHS Arya Aditya dan rekan datangi SMP N 19 yang berlokasi di Jalan Srijaya (sebelah Musium Bala Putra Dewa). Kamis, (10/8)
Kedatangannya yang didampingi pengacara langsung ke SMP N 19 guna permohonan Data dan Klarifikasi atas laporan yang diterima. Yakni dugaan Pungli yang dinilainya telah meresahkan Murid dan orang tua Murid.
Ketua LMND Kota Palembang, Edho Rizi mengatakan beberapa hari lalu, pihaknya sering kali mendapat laporan atau keluhan dari Murid dan Orang tua Murid sekolah dengan keluhan maraknya dugaan Pungli di sekolah tersebut yang persoalannya bervariasi.
“Hari ini kita sengaja mendatangi langsung sekolah SMP N 19, yang sebelumnya kami sering kali mendapat laporan dan keluhan maraknya dugaan Pungli di dalam sekolah, untuk itu kita mau Klarifikasi dan meminta data. Tentu hal ini sangat dilarang, sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang melarang adanya Pungutan apapun kepada Murid,” jelas Edho
Dikatakannya, adapun beberapa persoalan dugaan Pungli yang pihaknya terima ialah Kebijakan Sekolah yang mengharuskan murid membeli jas untuk keperluan upacara yang memberatkan Orang tua murid, pungutan uang infaq, permintaan sumbangan saat bagi rapot, pembelian buku LKS dan lainnya.
“Persoalan yang ingin kami Klarifikasi adalah Pertama, tentang Kebijakan yang dikenakan kepada seluruh murid berupa pembelian jas untuk keperluan upacara yang kami anggap memberatkan wali murid dan tidak ada korelasi dengan peningkatan kualitas murid. Kedua, Pengumpulan uang yang disebut Infaq yang tidak jelas landasan hukumnya dan tanpa pemberitahuan tertulis kepada seluruh wali murid. Ketiga, Saat bagi rapot kenaikan kelas, murid/wali murid diminta sumbangan. Keempat, Adanya sumbangan atau iuran untuk keperluan pembelian alat kebersihan sekolah. Kelima, Pembelian buku LKS,” ujarnya
“Keenam, Sumbangan untuk keperluan pembelian/perbaikan peralatan Drum Band sekolah. Ketujuh, adanya Kebenaran informasi penggunaan WC Sekolah yang harus bayar bila digunakan lebih dari 1 kali oleh murid yang sama dalam satu hari masa sekolah. Dan terakhir, Adanya rencana sumbangan dari murid untuk kegiatan 17 Agustusan,” bebernya
Ditambahnya, berdasarkan informasi lapangan yang juga kami dapat bahwa sekolah terindikasi bekerja sama secara terselubung dengan salah satu penerbit buku agar siswa membeli buku ke penerbit Erlangga tersebut.
“Dari Informasi lapangan, dengan modus bahwa seluruh pekerjaan rumah yang di berikan diambil dari buku terbitan penerbit tersebut walau transaksi dilakukan tidak di sekolah melainkan tepat diseberang sekolah dengan total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 634.000, dan ini sangat memberatkan dan pemaksaan terselubung karena tidak boleh memakai buku hasil fhoto copy dan ini dilakukan setiap ajaran baru,” ungkapnya

Diharapkannya, atas permasalahan ini, pihaknya memohon kepada pihak sekolah dapat memberikan data Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) 2015-2017 beserta realisasi anggaran atas penerimaan dan penggunaan dana BOS yang diterima. Dan memohon data copy notulen rapat sebagai dasar pembuatan RKAS.
“Bukan hanya Klarifikasi, tapi kami juga memohon ke sekolah untuk dapat memberikan data RKAS dan Copy Notulen karena apa yang kami mohon ini dan menilai terindikasi ada unsur pemaksaan secara halus kepada murid untuk membeli buku tersebut,” ucapnya
Sementara, Wakil Humas Kesiswaan SMP N 19, Parman saat dikonfirmasi menanggapi apa yang dilakukan pihak tersebut sangatlah mengganggu proses belajar mengajar sekolah dan menampik apa yang didugakan.
“Menanggapi hal ini, kami selaku pihak sekolah merasa terganggu karena proses belajar mengajar jadi terhambat. Terkait yang didugakan, kami merasa pihak yang datang hanya mendengar dari sebelah pihak bahwa kami memaksa untuk lakukan itu, padahal kami tidak memaksa,” kata Parman
Dijelaskannya, untuk masalah buku pihaknya tidak tau menau tentang pembelian buku tersebut, karena tidak dilingkungan sekolah.
“Masalah pembelian buku yang diharuskan membeli kesalah satu penerbit (Erlangga) itu ga tau pak, kan tidak dilingkungan sekolah. Bisa saja mereka bagi-bagi buku di luar sekolah,” ulasnya
Setelah mendatangi SMP N 19, sejumlah orang yang didampingi pengacaranya juga langsung mendatangi gudang buku salah satu penerbit ternama tersebut dan mendapati tumpukan buku Erlangga yang bisa ditaksir harganya ratusan juta rupiah.
Ditempat yang berbeda saat mau di konfirmasi, Kepala Cabang Kota Palembang Penerbit buku Erlangga tidak bisa mengkonfirmasi perihal tersebut karena sibuk.
“Maaf mas, td saya sudah telpon atasan dan mendapat Intruksi bahwa Kacab sedang sibuk dilapangan.” pungkas salah satu Security yang tak mau disebutkan namanya(*)