Tidak Terbukti, Ustad Alfian Tanjung Bebas Dari Tuduhan Makar

BritaBrita.com,JAKARTA –Keberatan hukum (Eksepsi) Ustad Alfian Tanjung diterima majelis hakim. Dengan begitu Ustad Alfian Tanjung dibebaskan dari segala tuduhan perbuatan makar.
Melalui siaran pers yang diterima BritaBrita.com, Juru bicara Tim Advokasi, Abdullah Al Katiri membenarkan hal tersebut. Pihak penasehat hukum Ustad Alfian saat ini tengah mengurus administrasi terkait putusan bebas Ustad Alfian Tanjung.
“ Kami atas nama Tim Advokasi bersyukur kepada Allah SWT. Dan kami ucapkan banyak terima kasih kepada para ulama, ormas Islam,tokoh masyarakat dan simpatisan yang telah meyumbangkan pemikiran, tenaga, infaq dan fasilitas seperti rumah untuk posko tim advokasi, mobil operasional dan lainnya terutama kepada para lawyer. Mereka yang secara personal sudah bersedia mendedikasikan dirinya menjadi bagian dari tim secara totalitas. Kami juga tidak bisa 0menyebutkan namanya satu persatu pihak yang telah membantu. Apalagi Tim Advokasi Ustad Alfian terdiri banyak lembaga bantuan hukum. Seperti GNPF-MUI ,AAM- NKRI, TPM ,LBH Catur Bhakti, PAHAM Jakarta, LBH PARMUSI, LBH Bang Japar, Tim Hukum Surabaya , ACTA,dan para Advokat profesional individual,” ujar Abdullah Al Katiri, Rabu (6/9/2017).
Dalam hal ini,Ustad Alfian menyampaikan bahwa ini kemenangan NKRI. Sehingga wajib diketahui musuh-musuh NKRI terutama komunisme dan liberalisme bahwa pihaknya selalu siap menjaga NKRI, para ulama dan para aktivis. (*)
Editor : Syl