NASIONAL

Astagfirullah! Pejabat Pengadilan Kembali Kena OTT KPK, KY: Pukulan Telak

BritaBrita.com,Jakarta – Pejabat Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali terkena OTT KPK. Komisi Yudisial (KY) menyebutnya sebagai pukulan telak kepada dunia peradilan.

“Terhadap peristiwa yang kembali terjadi, sebuah pukulan telak untuk kesekian kali bagi dunia peradilan,” kata juru bicara KY, Farid Wajdi kepada wartawan, Selasa (13/3/2018).

“Kita bisa menyebutnya oknum pada saat terjadi hanya sekali pada kurun waktu tertentu, namun apa namanya jika terjadi fenomena penangkapan terhadap aparat pengadilan oleh KPK dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut? Kami tidak omong kosong tentang fenomena tersebut,” sambung Farid.

Lihat Juga :  Diisukan Meninggal, Sespri Ungkap Kondisi Terkini BJ Habibie

KY sudah berulang kali mengingatkan pengadilan untuk terus berbenah. Namun banyak saran dan masukan KY diabaikan MA.

“Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah,” ujar Farid.

KY mengakui selama ini banyak langkah pembinaan yang dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya. Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY.

“Sepanjang tahun 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagak alasan,” cetus Farid seperti dinukil dalam laman detik.com.

OTT pejabat PN Tangerang dibenarkan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. OTT itu dilakukan pada Senin (12/3) sore saat mereka baru selesai absen sore. 7 Orang yang diangkat KPK menginap di Markas KPK malam ini.

Lihat Juga :  Prabowo Punya Pesan di Balik Ucapan Indonesia Bubar 2030

“Diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tangerang,” kata Febri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button