NASIONAL

Ada yang Tak Beres di Kemenag, Wakapolri Segera Lakukan Investigasi

BritaBrita.com,JAKARTA — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menyatakan, Polri akan melakukan investigasi Kementerian Agama. Hal ini terkait maraknya biro travel umrah bodong yang menipu hingga ratusan ribu calon jamaah, seperti Abu Tours.

Ya harus diinvestigasi sampai ke sana supaya ini jangan terulang terus,” ujar Syafruddin di kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018).

Syafruddin yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia ini mengungkapkan, travel umrah bermasalah ini sangat menghambat dan merugikan para jamaah. Polri bergerak dalam porsi penegakan hukum, misalnya, pada kasus First Travel yang sudah sampai pengadilan.

Selain itu, Syafruddin mengungkapkan, proses perizinan perlu digali lebih dalam sehingga permasalahan dapat diketahui dalam proses tersebut. “Bareskrim Polri dan jajaran yang tangani kasus penipuan ini betul-betul investigasi sampai ke perizinannya, jangan berhenti kepada perusahannnya. Yang berikan izin itu siapa,” ujar Syafruddin.

Syafruddin mengaku tidak ingin menilai bagaimana proses perizinan yang diberikan oleh Kementerian Agama terlebih dahulu. Namun, dia menegaskan, Polri akan memeriksa hal tersebut.

“Saya enggak mau menilai itu, tapi perizinannya harus diinvestigasi supaya tidak terulang. Ini banyak sekali korban,” ujarnya menegaskan.

Kasus yang marak belakangan ini adalah Kasus Abu Tours di Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menyita aset Abu Tours yang nilainya miliaran rupiah.

Pada Jumat (23/3), penyidik Polda Sulsel menetapkan pimpinan travel Abu Tours, HM, sebagai tersangka. Sebab, perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah ke Arab Saudi.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp 1,4 triliun. Ini sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tours dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Syafruddin memastikan, Polri akan berupaya melakukan investigasi terkait semua aspek yang berkaitan dengan travel umrah bermasalah ini. Bukan hanya Abu Tours, kata Syafruddin, travel lain yang bermasalah juga akan diselidiki hingga ke proses perizinannya.

“Semua yang bermasalah,” katanya seperti dinukil dalam laman Republika.co.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button