Digeledah KPK, Bos PLN Bilang Statusnya Masih Saksi

BritaBrita.com,Jakarta – Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengaku pemeriksaannya oleh KPK memang terkait dengan kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau I yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Status Sofyan Basir sendiri menurut pengakuannya masih sebagai saksi.
“[Mengenai] Status, sebagai saksi-lah,” kata Sofyan di Gedung PLN, Senin (16/7/2018).
Dijelaskan Sofyan, ketika KPK melakukan penggeledahan di rumahnya, Ia tidak sedang ada di lokasi. Namun, Sofyan sempat kaget ketika KPK datang untuk menggeledah rumahnya.
“Waktu penggeledehan saya tidak di rumah, pulang saya kaget. Selamat datang gitu,” kata Sofyan sambil menirukan ucapan penyidik KPK.
Menurut pengakuan Sofyan, kasus suap yang membawa-bawa namanya tidak berhubungan langsung dengan PLN namun melalui anak usahanya. Adapun anak usaha PLN yakni PT Pembangkitan Jawa Bali.
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau I yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara,” kata Febri seperti dinukil dalam laman CNBCIndonesia.
Penyidikan perkara yang dimaksud adalah kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Oleh KPK, Eni diduga menerima suap dari Johanes B Kotjo terkait proyek pembangunan pembangkit listrik mulut tambang sebesar 2×300 MW.
Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johanes B Kotjo. PLTU Riau 1 adalah proyek produsen listrik swasta (IPP) konsorsium Blackgold Natural Resources, PT Pembangkitan Jawa Bali, PT PLN Batu Bara, dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC).