LBH Minta Hentikan Tembak Mati Begal, Begini Respon Polda

BritaBrita.com,Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya belum bersedia menanggapi kritik terhadap operasi berantas begal dan penjambretan yang sedang digelarnya. Kritik datang dari sejumlah kalangan, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang meminta polisi stop tindakan tembak mati.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono santai saja menanggapi kritik yang datang. “Iya nanti dicek,” kata Argo baru-baru ini.
LBH Jakarta mempermasalahkan instruksi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis menembak di tempat setiap terduga pelaku begal yang melawan ketika hendak ditangkap. Instruksi itu disebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).
“Pasal 5 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada tahapan penggunaan kekuatan oleh polisi terhadap pelaku kejahatan. Tidak boleh langsung tembak dengan tujuan mematikan tersangka,” ujar Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta Arif Maulana baru-baru ini.
Menurut Arif, instruksi yang diberikan Idham tergolong pembunuhan di luar pengadilan atau extra judicial killing. Itu sebabnya LBH Jakarta juga membuka posko pengaduan bagi mereka yang merasa menjadi korban ketidakadilan hukum tersebut.
Sebelumnya, pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, mengatakan menembak terduga atau tersangka pelaku begal dan penjambretan—dua kasus yang belakangan marak–bukan solusi yang tepat untuk mengurangi tindak kejahatan di jalanan.
“Tidak bisa diatasi hanya dengan main tembak alias destruktif. Dengan cara penindakan keras, hilang sebentar, nanti muncul lagi,” kata Bambang seperti dinukil dalam laman tempo.co.
Bambang menjelaskan, kejahatan jalanan berbeda dengan terorisme. Begal disebutnya memiliki motif utama materi. Karena tak punya pekerjaan, ujar Bambang, pelaku akhirnya melakukan kriminalitas demi mendapatkan uang.