
BritaBrita.com,Jakarta —Terkait permohonan gugatan pasangan calon gubernur Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda N Kiemas yang sudah mamasuki tahapan mendengarkan jawaban KPU Sumsel, di ruang sidang panel II, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2018) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) membantahnya.
Bantahan tersebut disampaikan Divisi Hukum KPU Sumsel Alexander Abdullah yang menilai, permohonan gugatan pasangan calon gubernur Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda N Kiemas patut ditolak.
Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban KPU Sumsel, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.
Pertama, Alexander mengungkapkan dugaan pemohon yang menilai KPU Sumsel melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif tak terbukti.
Sebab, Bawaslu Sumsel juga tak mengeluarkan rekomendasi temuan pelanggaran sebagaimana yang diduga pemohon.
“Tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Sumsel yang menyatakan termohon (KPU Sumsel) melakukan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis,” kata Alexander saat membacakan jawaban KPU Sumsel di ruang sidang panel II, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Alexander mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan di Kabupaten Muara Enim dan Kota Palembang hanya sebatas pada pelanggaran administratif yang tak mengganggu tahapan Pilkada Sumsel.
“Melainkan pelanggaran administratif di Muara Enim dan Palembang, yang itu tidak mengganggu tahapan pilkada,” ujar Alexander seperti dinukil dalam laman tribunnews.com.
Selain itu Alexader menilai gugatan yang ditujukan pemohon ke MK tak termasuk pada klasifikasi objek sengketa.
Menurut Alexander, gugatan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Sumsel harusnya ditujukan ke Bawaslu atau pengadilan tata usaha negara. “Dalil dalam permohonan pemohon tidak masuk dalam objek perkara MK melainkan objek