Wacana Impeachment Mengemuka, Trump ‘Ancam’ Pasar Saham

BritaBrita.com,JAKARTA-Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengalami hari yang suram pada Selasa (21/8/2018) lalu ketika dua orang dekatnya terjerat hukum di hari yang sama.
Mantan pengacara pribadinya, Michael Cohen, mengaku bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran keuangan kampanye. Ia membayar sejumlah uang pada masa kampanye pilpres 2016 untuk membungkam dua perempuan yang diduga berhubungan intim dengan Trump.
Ia mengaku tindakan itu dilakukan atas perintah salah satu kandidat, yang mengindikasikan keterlibatan sang presiden. Ini menjadikan Trump salah satu konspirator meskipun ia belum dituntut pengadilan.
Meskipun Cohen tidak menyebut nama kedua perempuan itu, publik meyakini mereka adalah bintang porno Stormy Daniels dan model majalah Playboy Karen McDougal.
Sementara itu, manajer kampanye Trump, Paul Manafort, divonis bersalah atas delapan tindakan penipuan bank.
Jaksa wilayah Manhattan, AS, juga dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk memeriksa Trump Organization yang membayar reimbursement uang tutup mulut kepada Cohen, New York Times melaporkan.
Wacana melengserkan sang pesiden pun mengemuka. Namun, dalam wawancaranya dengan Fox, Trump cukup percaya diri ia akan tetap memegang kekuasaannya meskipun badai politik dan hukum menghadang.
“Saya harus katakan pada Anda, jika saya dicopot, saya kira pasar akan jatuh, saya kira semua orang akan jadi sangat miskin,” kata Trump dalam wawancara yang ditayangkan hari Kamis itu.
“Saya tidak tahu bagaimana Anda bisa meng-impeach seseorang dengan kinerja yang luar biasa,” tambahnya, dikutip dari CNBC International.
![]() |
Pengacara pribadi sang presiden yang juga juru bicaranya, Rudy Giuliani, mengungkapkan peringatan serupa dan mengisyaratkan akan terjadinya kekacauan politik bila Trump dilengserkan.
“Anda hanya bisa meng-impeach seseorang dengan alasan politis dan warga Amerika akan berevolusi melawannya,” ujarnya kepada Sky News sambil bermain golf di Skotlandia.
Menurut konstitusi AS, seorang presiden dapat dicopot dari jabatannya oleh Kongres dengan alasan “pengkhianatan, suap, atau kejahatan berat lainnya dan tindak pidana ringan”.