Walhi Sebut Presiden Masih Setengah Hati, Jokowi Kasasi

BritaBrita.com,Palangkaraya – Presiden Joko Widodo memilih melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Ia menolak divonis melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Seharusnya pemerintah tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan ini sebagai fakta bahwa tahun 2015 penanganan kebakaran hutan dan lahan belum maksimal. Upaya kasasi bertolak belakang dengan keinginan warga yang menginginkan segera adanya perlindungan hutan dan masyarakat secara total dari bencana kebakaran hutan,” kata Arie Rompas.
Hal itu disampaikan dalam siaran pers yang dilansir Walhi, Senin (27/8/2018). Arie merupakan salah satu penggugat prinsipal dan Team Leader kampanye hutan Greenpeace Indonesia.
Sebagaimana diketahui, sejumlah LSM meminta Presiden Joko Widodo mencabut upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Majelis hakim menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada tahun 2015.
Hingga saat ini kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Bahkan kabut asap menyelimuti Pontianak dalam beberapa minggu terakhir memaksa pemerintah daerah meliburkan sekolah di semua tingkatan.
Walhi mencatat masih banyak kebakaran terjadi di wilayah konsesi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri, namun tindakan pemerintah masih sebatas sanksi administratif terhadap korporasi sehingga tidak memberikan efek jera menyebabkan kejahatan lingkungan terus terulang.
“Ini menunjukkan komitmen Presiden Jokowi dalam penegakan hukum terhadap perusahaan pemilik lahan masih setengah hati. Supaya permasalahan ini terang benderang, sesuai perintah pengadilan, pemerintah harus membuka nama-nama perusahaan yang secara sengaja melakukan pembakaran serta mereka yang tidak menjaga lahannya dari kebakaran,” tutur Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi, Khalisah Khalid.
“Pemerintah harus segera mengeksekusi putusan karena dari segi isi putusan memang sudah menjadi kewajiban pemerintah yang seharusnya dilaksanakan. Putusan ini harus menjadi momentum untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang lebih baik. Kasasi dan eksekusi yang lama hanya akan merugikan pemerintah saja,” kata Reynaldo.
Mereka menegaskan, tuntutan gugatan warga negara ini tidak ada upaya secara politis. Namun murni untuk pemenuhan hak warga negara UU. Pemerintah seharusnya tidak menunggu adanya gugatan warga negara ini, putusan pengadilan yang sudah ada menunjukan kewajiban konstitusional pemerintah sejak rezim yang lalu telah diabaikan.
“Jadi kami mempersilahkan pemerintah untuk melaksanakan apa yang mereka janjikan dalam undang-undang, karena yang kami tuntut bukan materi tetapi hak dasar warga negara yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara,” kata salah satu kuasa hukum warga, Riesqi Rahmadiansyah seperti dinukil dalam laman detik.com.
Kebakaran hutan dan kabut asap yang selalu terjadi setiap tahun dalam kurun waktu 18 tahun ini telah mendorong Gerakan Anti Asap mengajukan upaya hukum diwakili 7 orang warga Palangkaraya menggunakan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit).
Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi Palangkaraya pada bulan November 2017. Namun Presiden memutuskan untuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sehingga kepastian hukum atas hak warga untuk bebas dari kebakaran hutan dan asap masih terus terancam.