Tidak Ada Pembatasan Suara Azan. Namun..

BritaBrita.com,PALEMBANG-Kepala Kantor Kementerian agama Wilayah Sumsel H. M. Alfajri Zabidi, SPd,MM,MPd.I menegaskan bahwa kementerian agama tidak melarang terhadap penggunaan pengeras suara saat adzan di masjid dan musholla.
Menurut Fahri, usai melakukan pertemuan bersama ormas Islam membahas mengenai Surat Edaran dari Kementerian Agama RI, bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada jajaran kementerian agama dan seluruh stakeholder serta para ulama , agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait manajemen penggunaan pengeras suara untuk kegiatan syiar dakwah di masjid.
Tujuannya agar masyarakat dapat memanajemen dengan baik penggunaan pengeras suara tersebut agar tidak menganggu ketentraman dan kenyamanan warga sekitar dan untuk mendudukan bagaimana syiar dan dakwah ini berada pada posisi yang sebenarnya.
Selain itu,jelasnya, surat edaran tersebut dapat menjadi penyegar agar terjaganya toleransi antar umat beragama di negeri ini.
Mengenai terkait viralnya permasalahan suara adzan yang dibatasi, Fajri menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar.
“Itu salah besar… justru malah untuk syiar agama akan kita dorong, namun kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di tanah air kita. Masak jam 1 malam menggunakan toa masjid inikan namanya tidak ada manajemen penggunaan speaker “ pungkas Fajri.
Oleh sebab itu dirinya meminta kepada masyarakat agar jangan mudah terprovokasi terhadap berita-berita hoax.
Hal tersebut senada juga dengan dikemukakan H Ayik Farid, Sekretaris Umum MUI Sumsel bahwa masalah penggunaan speaker di masjid saat adzan dan berbagai kegiatan syiar dakwah ini harus disesuaikan dengan kondisional masyarakat yang ada disana.
Sehingga tidak ada kecemburuan sosial dan toleransi antar umat agama tetap terjaga dengan baik. (Nisria Afuani Rasyid)