NASIONAL

Korupsi Massal DPRD Malang Bukti Eks Koruptor Harus Dilarang Nyaleg

Jakarta – Kabar teranyar dari KPK bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang dijerat sebagai tersangka.

Potret buruk dari Kota Apel itu menambah panjang daftar wakil rakyat korup. Lebih-lebih, saat ini tengah hangat dibahas tentang mantan narapidana kasus korupsi yang dilarang KPU untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif atau nyaleg, tapi malah diloloskan Bawaslu.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Divisi Korupsi Politik, Donal Fariz, menilai langkah KPK menjerat rombongan tersangka anggota DPRD Kota Malang itu sebagai bukti bila mantan koruptor seharusnya dilarang nyaleg.

“Kasus tersebut menjadi bukti bahwa upaya KPU menolak mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg merupakan langkah yang benar untuk membangun integritas pemilu,” kata Donal kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).

Aturan soal mantan koruptor nyaleg itu termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Di sisi lain, aturan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam UU Pemilu itu, seorang mantan koruptor yang telah menjalani masa hukuman selama 5 tahun atau lebih boleh nyaleg selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Seperti dilansir detik.com, Pro-kontra tentunya tidak terelakkan. Namun Donal menilai apa yang dilakukan KPU seharusnya didukung, terlebih baginya KPK sudah memberi bukti bobroknya anggota dewan–terlepas dari kasus itu terkait dengan kondisi saat ini atau tidak.

“Langkah KPU harus didukung oleh publik dan partai. Ini fenomena anomali dalam demokrasi. Demokrasi yang sehat harusnya menurunkan angka korupsi,” ujar Donal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button