Terjaring OTT Sampah, Turis Asing Ini Protes

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, terhadap 9 wisatawan yang membuang sampah sembarangan di Dermaga Marina, Ancol. Beberapa di antaranya warga negara asing sempat protes karena disanksi denda.
“Saya tidak mengerti ada aturan seperti ini di sini, apalagi ini kali pertama saya berkunjung ke Indonesia untuk berlibur,” ucap Michael, salah satu warga asing yang terkena OTT membuang sampah sembarangan, kepada petugas PPNS Sudin LH Kepulauan Seribu.
Sementara itu, seperti dilansir poskota.com, petugas yang dipimpin Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman, menjelaskan bahwa ada Peraturan Daerah (Perda), tentang pengolahan sampah dimana warga yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda paksa.
“OTT dengan sasaran wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Seribu seperti ini, sebenarnya sudah berlangsung beberapa bulan ke belakang. Kita pernah di Tidung, Kali Adem pernah, dan di Marina ini sudah yang ketiga kalinya,” jelas Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman, Selasa (11/9/2018).
Menurutnya, sosialisasi mengenai Perda nomer 3, tahun 2013 tersebut, sudah kerap dilakukan baik dari jajaran Dinas LH maupun Sudin LH Kepulauan Seribu. “Spanduk larangan buang sampah sembarangan juga telah kita pasang di beberapa lokasi, termasuk di Marina,” jelasnya.
Operasi tangkap tangan tersebut, juga rencananya akan terus dilakukan terlebih pada saat hari-hari libur dimana jumlah wisatawan biasanya lebih banyak ketimbang hari biasa. “Tentu selain kita tidak ingin ada yang menyebut Perda ini mandul, OTT ini juga bertujuan untuk edukasi,” tegas Yusen.