Uncategorized

BPJS Bikin RSUD Menjerit, Ini Daftar Utang dan Bunganya

BritaBrita.com,Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta mencatat total tagihan yang harus dibayar BPJS Kesehatan kepada delapan Rumah Sakit Umum Daerah di Jakarta sebesar Rp 130 miliar. Salah satu RS tersebut adalah RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, yang per Agustus lalu masih menunggu pembayaran dari BPJS sebesar Rp 16 miliar.

“Kalau misalnya terlambat dibayarkan, pesan obatnya bisa terlambat,” kata Direktur Utama RSUD Tarakan Dian Ekowati.

Tanpa menyebutkan nilainya, tagihan karena terlambat bayar yang selalu terjadi setiap bulan itu diakui Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf. Namun dia berdalih keterlambatan pembayaran ke sejumlah rumah sakit terjadi sejak awal BPJS beroperasi pada 2014.

“Dari awal JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dibentuk, memang ada masalah berkaitan dengan ketidaksinkronan antara iuran yang diterima semestinya,” kata Iqbal seperti dilansir tempo.co. 

Berikut ini data tagihan dan bunga yang harus dibayar BPJS Kesehatan untuk rumah sakit umum daerah di Jakarta.

1. Total tagihan untuk delapan RSUD di Jakarta Rp 130 miliar.
2. Besaran tagihan di masing-masing rumah sakit mulai belasan hingga puluhan miliar rupiah.
3. BPJS Kesehatan diwajibkan membayar denda 1 persen per bulan dari total tagihan.
4. Rumah sakit meminjam dana talangan ke Bank DKI kurang dengan bunga di bawah besaran bunga yang didapat dari tunggakan BPJS.
5. Rumah sakit menyiapkan surat invoice dan permohonan tagihan kepada BPJS Kesehatan.
6. Invoice digunakan sebagai alat untuk meminjam dana talangan ke bank.

Bunga atas tunggakan yang harus dibayar BPJS Kesehatan:

– Kepada RSUD Koja Rp 1,65 miliar.
– Kepada RSUD Cengkareng Rp 1,5 miliar.
– Kepada RSUD Budhi Asih Rp 1,5 miliar.
– Kepada RSUD Pasar Rebo Rp 1,87 miliar.
– Kepada RSUD Pasar Minggu Rp 1,5 miliar.
– Kepada RSUD Tugu Koja Rp 1,6 miliar.
– Kepada RSUD Tarakan –
– Kepada RSUD Duren Sawit –

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga
Close
  • Coba
Back to top button