Eks Dirut Pertamina Karen Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu
BritaBrita.com,JAKARTA-Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan mengaku dirinya hanya menjalankan prosedur dalam investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Mantan orang nomor satu di perusahaan minyak milik negara itu, menggunakan rompi merah muda bertuliskan Kejaksaan Agung kaget atas penahanan terhadap dirinya itu dan sempat menangis.
“Saya sebagai Dirut Pertamina saat itu sudah menjalani tugas mengikuti prosedur,” katanya menjelang dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018).
Karen Galaila ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan “Agreement for Sale and Purchase-BMG Project” tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya “Feasibility Study” (Kajian Kelayakan), berupa kajian secara lengkap (akhir) atau “Final Due Dilligence” atau tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.