
BritaBrita.com,PALEMBANG – Wali Kota Palembang, H Harnojoyo segera merevisi Peraturan Walikota (Perwali) No 59 Tahun 2011 tentang pengaturan rute mobil barang dalam Kota Palembang. Hal ini disebabkan maraknya korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas yang tertabrak truk besar.
“Segera kita lakukan revisi Perwali dan kita akan coba berlakukan jam siang roda 4, dan jam malam roda 6. Ini karena banyak terjadi lakalantas seperti yang baru-baru ini di jalan Basuki Rahmat dan Jalan Demang Lebar Daun ,” kata Harnojoyo dalam rapat koordinasi di rumah dinas Wali Kota Palembang, Jumat (28/9/2018).
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dari perusahaan yang bergerak di bidang angkutan barang dan para stakeholder lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Kurniawan mengatakan permasalahan lakalantas yang terjadi di kota Palembang adalah karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang peraturan keselamatan berlalu lintas. Banyak truk atau kendaraan angkutan barang yang berhenti menggunakan badan jalan di sembarang tempat sehingga menyebabkan hambatan arus lalu lintas dan berpotensi menjadi penyebab kecelakaan.
“Karena permasalahan yang terjadi, kita berupaya untuk melakukan tes pengujian keur di UPTD Balai Pengujian yang terletak di KM 6 Palembang. tes pengujian ini dilakukan setiap hari untuk seluruh angkutan dan mereka harus terus menguji kelayakan jalan setiap 6 bulan sekali,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Palembang Kompol Andi Baso Rahman mengatakan rute kendaraan angkutan barang akan dialihkan sehingga diharapkan dapat menekan angka lakalantas dan meminimalisir tingkat kemacetan.
Reporter : Siti Umnah