Wawako Fitrianti Tinjau Gedung SDN 198 yang Ambruk

BritaBrita.com,PALEMBANG – Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda meninjau gedung SDN 198 Palembang yang ambruk beberapa hari lalu. Padahal bangunan itu akan dibuat dua lantai dan dijadwalkan selesai pada bulan November 2018. Namun sangat disayangkan, sebelum gedung tersebut selesai, bangunan tersebut sudah ambruk.
Fitrianti menerangkan, jika dirinya sudah mendapat informasi dari kontraktor. Pembangunan gedung tersebut sudah rampung hampir 90 persen, yang terdiri dari delapan ruang belajar dan satu toilet di tiap lantainya.
“Kita ambil hikmahnya, dan kita sama-sama berdoa agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata Fitri saat meninjau kondisi bangunan SDN 198 Palembang, Senin (1/10/2018).
Wawako juga menjelaskan untuk dana pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk 2018 senilai Rp2,5 Miliar, dan dana tersebut baru dicairkan sebesar Rp1,6 Miliar.
“Alhamdulillah kontraktornya mau bertanggung jawab untuk mengganti dananya 100 persen namun secara bertahap,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan, untuk konstruksi bangunan yang miring ini akan dibangun dari awal.
“Bangunan yang tersisa ini akan dirobohkan dan akan ada pembangunan ulang pada September 2019 mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, kontraktor yang di menggarap pembangunan gedung SDN tersebut terancam diblacklist atau tidak bisa mengikuti lelang selama batas waktu yang ditentukan karena melakukan kesalahan yaitu “kegagalan konstruksi”.
Ditempat yang sama, Kontraktor CV Pinka Jaya, Harnel Verry mengaku, dalam aturannya kejadian ini masuk ke dalam kategori “kegagalan konstruksi” bukan force majeure.
Kejadiannya sendiri terjadi pada, Rabu lalu, diawali dengan bangunan yang miring kemudian disusul dengan bata dan atap yang berjatuhan. Menurutnya, ambruknya bangunan tersebut akibat kondisi tanah rawa yang terlalu dalam dan bobot bangunan yang terlalu berat. Dan pondasinya sendiri hanya menggunakan cerucup dan plat baja untuk lantainya, bukan timbunan tanah sesuai RAB.
“Kalo force majeure itu gempa. Mungkin karena bobot bangunan dengan luas 39×8 meter ini yang terlalu berat jadi amblas,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya siap menanggung semua konsekuensi akibat kegagalan konstruksi ini. “Tentu akan kami penuhi sanksinya sesuai aturan,” tegasnya.
Reporter : Siti Umnah