Sebut Polisi Calo Tiket, Presenter Augie Fantinus Resmi jadi Tersangka

BritaBrita.com,JAKARTA – Presenter sekaligus komedian Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama naik. Augie tersangkut kasus saat menyebarkan video dugaan oknum polisi yang menjadi calo tiket Asian Para Games 2018.
” Sudah (ditetapkan jadi) tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/10/2018).
Adi menjelaskan Augie disangka mencemarkan nama baik melalui transaksi elektronik sehingga dijerat dengan Undang-undang dipidana bersarkan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP.
“Iya kenanya (UU) ITE. Dia kan menyebarkan berita adanya calo tiket itu kan yang ternyata pada kenyataanya tidak seperti itu,” imbuhnya seperti dilansir poskota.co.id.
Lebih lanjut Adi mengaku belum dapat memberi keterangan secara rinci terkait status tersangka terhadap Augie. Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Augie.