Uncategorized

Ma’aruf Sebut Dana Tak Halal Bank Syariah Hanya untuk Sosial

BritaBrita.com,JAKARTA-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menegaskan bank syariah hanya boleh menggunakan dana nonhalal untuk kepentingan sosial. Dana nonhalal tak boleh bercampur untuk keuntungan bank.

Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional MUI memutuskan bank syariah boleh menggunakan dana nonhalal untuk kemaslahatan umat.

“Sebenarnya bukan dana nonhalal, tapi dana yang tak boleh digunakan oleh bank, jadi itu masuk dana sosial, oleh karena itu dana itu harus digunakan untuk kepentingan sosial,” kata Ma’ruf saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (10/11).

Ma’ruf menjelaskan bahwa dana nonhalal merupakan segala bentuk pemasukan Bank Syariah yang bersumber dari kegiatan yang tidak halal.

Ia lantas mencontohkan salah satu pendapatan nonhalal itu berupa denda saat nasabah terlambat mengembalikan pinjaman.

Menurutnya, dana itu tak boleh dimasukan dan digunakan sebagai keuntungan bank syariah dan harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial.

“Itu kan dana yang pendapatannya seperti denda-denda itu kan bukan merupakan pendapatan Bank Syariah. Oleh karena itu, tak boleh digunakan untuk kepentingan bank dan harus digunakan untuk kepentingan sosial,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa bahwa dana nonhalal doleh dipergunakan untuk kemaslahatan umat. Namun, tidak boleh dihitung dan digunakan sebagai keuntungan bank syariah.

Fatwa itu berlaku sejak diputuskan Kamis (8/11) lalu. Hasanuddin menjelaskan selama ini bank syariah melakukan penyaluran dana nonhalal dengan kebijakan sendiri, tanpa landasan pertimbangan ulama.

“Dana nonhalal wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin seperti dilansir CNNIndonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button