Resmi, Truk Angkutan Barang Dilarang Masuk Dalam Kota Palembang Siang Hari
BritaBrita.com,Palembang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang bersama pihak kepolisian melakukan sosialisasi terkait pelarangan truk angkutan barang masuk dalam kota Palembang di siang hari, Senin (12/11/2018).
Hal ini terkait revisi rute jaringan lintas angkutan barang dalam Kota Palembang berdasarkan rapat Forum Lalu Lintas Kota Palembang pada hari Selasa tanggal 6 November 2018 lalu bertempat di ruang rapat Dinas Perhubungan Kota Palembang. Pelarangan juga terkait Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 59 Tahun 2011 tentang Pengaturan Rute Jaringan Lintas Mobil Barang Dalam Kota Palembang.
“Uji coba mulai dilakukan Senin (12/11/2018),” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Kota pada Dinas Perhubungan Kota Palembang, Marta Edison, S.Kom, MSi.
Menurut Marta, uji coba pengaturan jaringan lintas angkutan barang di Kota Palembang mulai dari Jl Parameswara menuju Pelabuhan Boom Baru. Dan hanya diperbolehkan melintas pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 06:00 WIB.
“Dishub bersama kepolisian turun ke jalan untuk membagikan surat edaran bagi pengendara angkutan barang di Kota Palembang,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut berisikan pemberitahuan pengaturan rute jaringan lalu lintas serta waktu operasional angkutan barang di kota Palembang.
Khusus untuk kendaraan barang yang akan keluar Kota Palembang arah pelabuhan Boom Baru diperbolehkan melalui ruas jalan Letkol Nuramin – Jalan Yos Sudarso – Jalan RE. Martadinata – Jalan Residen Abdul Rozak – Jalan MP. Mangkunegara – Jalan Residen H. Najamuddin – Jalan H. M. Noerdin Pandji – Jl. Lejen Harun Sohar – Jl. Sukarno Hatta mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Sedangkan untuk waktu operasional kendaraan barang dari arah luar Kota (Lampung, Jambi, Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir) menuju Kota Palembang, baru boleh melewati jaringan lintas mulai pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi giat angkutan barang dimulai pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB di kawasan Prameswara. Dari penyebaran surat edaran serta pemasangan spanduk pemberitahuan kepada pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Reporter : Tri Jumartini Ilyas