Jonru Bebas Bersyarat
BritaBrita.com,Jakarta – Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting bebas bersyarat hari ini terkait kasus penyebaran ujaran kebencian. Jonru keluar dari lapas 2 jam lalu.
“Iya tadi sekitar jam 15.30 WIB. Bebas bersyarat,” kata pengacara Jonru, Djuju Purwantoro, Jumat (23/11/2018).
Djuju mengatakan kliennya sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Jonru terhitung mulai ditahan sejak Oktober 2017.
“Artinya, beliau kan divonis 1,5 tahun. Sekarang kan sudah menjalani dua pertiga hukuman. Karena beliau itu tahun lalu awal Oktober,” ujarnya.
Djuju menambahkan Jonru langsung menuju kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, setelah bebas.
Sebelumnya, seperti dilansir detik.com, Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (2/3/2018) lalu. Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.
Jonru sempat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Jonru. Dia tetap dihukum 18 bulan penjara karena menyebarkan kebencian.
Jonru pertama kali dilaporkan ke Polda Metro jaya oleh Muannas Alaidid pada Agustus 2017 karena dinilai kerap memposting konten yang mengandung ujaran kebencian. Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat 29 September 2017.