POLITIK

Bawaslu Tetapkan Ganjar Dan 31 Kepala Daerah Melanggar, Kemendagri Akan Kaji Ulang

BritaBrita.com,JAKARTA-Pasca penetapan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) tentang adanya deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah.

Sebanyak 31 kepala daerah di Jawa Tengah dinyatakan melanggar aturan.

Namun demikian Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengkaji ulang atas keputusan Bawaslu ini.

Kemendagri juga akan melakukan klarifikasi jadi kami akan terjunkan tim ke lapangan melakukan kroscek beberapa fakta yang ada dengan gubernur dan beberapa yang ikut deklarasi.

Pihak Kemendagri juga belum menerima surat resmi dari Bawaslu Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri masih menunggu surat resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal putusan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan 31 kepala daerah lain yang diduga melanggar aturan netralitas.

Setelah surat diterima, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi terhadap para kepala daerah.

“Setelah terima surat, tentu kami harus lakukan klarifikasi jadi kami akan terjunkan tim ke lapangan melakukan kroscek beberapa fakta yang ada dengan gubernur dan beberapa yang ikut deklarasi,” ujar Sumarsono seperti dilansir Kompas.com, Senin (25/2/2019).

Sumarsono mengatakan, Kemendagri harus melakukan klarifikasi ulang meskipun Bawaslu telah memeriksa para kepala daerah.

Hal ini karena yang diperiksa Bawaslu adalah dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan kepala daerah Jawa Tengah.

Namun, mereka diduga melanggar aturan netralitas dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Ini yang tidak diperiksa oleh Bawaslu, misalnya apakah Saudara menggunakan mobil dinas dan menggerakan staf untuk datang?”

“Terus cek undangannya seperti apa, kami perspektifnya berbeda dari Bawaslu karena yang dilanggar UU 23, ya kami dalami pasal penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Sumarsono.

Sumarsono mengatakan, Kemendagri akan memeriksa status para kepala daerah saat melakukan deklarasi.

Kemudian, akan diperiksa apakah ada fasilitas negara yang digunakan dalam deklarasi politik itu.

Setelah tahap klarifikasi selesai, Kemendagri baru bisa menentukan sanksi untuk para kepala daerah itu.

Sebelumnya Sebanyak 31 kepala daerah di Jawa Tengah dinyatakan melanggar aturan.

Ini menyusul dengan adanya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) tentang adanya deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah.

Pelanggaran yang dilakukan bukan terkait dengan kampanye melainkan pelanggaran terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara.

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda,” kata Rofiuddin saat dihubungi, Sabtu (23/2/2019).

Rofiuddin mengatakan, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain seharusnya menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.

Rofiuddin menyebut jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.

“Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok,” katanya.

Bawaslu telah memeriksa 38 orang yang terlibat dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma’ruf di Hotel Alila, Solo, 26 Januari 2019, itu.

Ke-38 orang tersebut meliputi dua pelapor, pihak hotel, dan 35 kepala daerah.

Hasilnya, Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta.

Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.

“Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, ‘Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf’, poin intinya di situ,” ujar Rofiuddin.

Sebelumnya Ganjar diperiksa Bawaslu terkait deklarasi mendukung Jokowi-Ma’ruf di Solo, 26 Januari 2019, pada Jumat pekan lalu.

Politisi PDI-P itu diperiksa selama 1,5 jam dan dicecar 20 pertanyaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button