BritaBrita.com,PALEMBANG – Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Rl melakukan penilaian terhadap pelaksanaan perizinan di 265 Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Penilaian tersebut menghasilkan lima Pemda yang berhak menerima Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik 2018, yakni Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul dan Kota Bogor.
Anggota Ombudsman Rl Adrianus Meliala menjelaskan kelima Pemda tersebut masuk dalam zona hijau dalam penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan. Masing-masing pemerintah daerah memperoleh nilai sebagai berikut, Provinsi Sulawesi Tengah (84,22), Kabupaten Banyumas (87,01), Kabupaten Bantul (84,92), Kabupaten Gunungkidul (84,35) dan Kota Bogor (89,67).
Adapun penilaian Ombudsmen ini berdasarkan survei seperti menilai 16 unit layanan di tingkat provinsi, 49 unit layanan pada pemerintah kota, dan 200 unit layanan pada pemerintah kabupaten.
Menurut Adrianus, hasil dari penilaian Ombudsman menunjukkan pemahaman terkait komponen standar layanan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di tingkat pemerintah provinsi tergolong sangat baik. Sedangkan pada pemerintah kabupaten dan kota masih terdapat ketidakpahaman standar pelayanan.
Dari survei ini juga didapati hasil bahwa masyarakat yang mengurus perizinan sangat membutuhkan informasi kejelasan biaya dan alur proses.
“Masalah dasarnya, pelayanan yang buruk dan meningkatnya pengaduan ke Ombudsman setiap tahun disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang standar pelayanan publik,” ungkap Adrianus dalam acara Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah Terpilih 2018 di Hotel Novotel Palembang, Senin (11/3/2019).
Pada setiap level pemerintah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, persentase ketidaktahuan terkait bentuk maladministrasi lebih tinggi dibanding pengetahuan bentuk maladministrasi.
“Pengetahuan yang baik mengenai bentuk maladministrasi dapat mencegah tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Perilaku maladministrasi dapat melunturkan trust atau kepercayaan pengguna layanan masyarakat,” imbuh Adrianus.
Lebih lanjut jelasnya, fokus penilaian terhadap kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Latar belakang Ombudsman melakukan penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan di pemerintah daerah karena layanan publik harus komprehensif dan kaya akan data mutakhir serta adaptif terhadap kebijakan baru.
Adrianus mengatakan penilaian kompetensi ini bermaksud untuk mengetahui tingkat kesiapan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik perizinan dan akselerasi berbagai kebijakan perizinan usaha.
Penilaian ini memiliki tujuan untuk mendapatkan gambaran efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan PTSP dan melihat kesiapan PTSP dalam menjalankan berbagai kebijakan perizinan usaha.
Ombudsman Asia Tenggara Berbagi Strategi Hadapi Era Disrupsi
Sementara dalam acara tersebut, Ombudsman Australia, Thailand, Timor Leste dan Malaysia menjadi pembicara utama dalam Seminar internasional ”A Better Public Service Delivery In The Era Of Disruption” di Hotel Novotel Palembang, Senin (11/3/2019).
Seminar ini diselenggarakan untuk berbagi pengalaman dan menyamakan persepsi di antara para stake holder Ombudsman di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai S.H., LLM., Ph.D. dalam sambutannya menyampaikan dalam menghadapi era disrupsi diperlukan kesiapan seluruh pemangku kepentingan.
”Saat ini hampir seluruh sektor mengalami disrupsi. Era disrupsi yaitu masa ketika perubahan terjadi sangat cepat dan sulit diprediksi. Perubahan tersebut membutuhkan kesiapan seluruh pemangku kepentingan jika tidak ingin ditinggalkan atau digilas oleh perubahan,” ujarnya saat memberikan sambutan pada pembukaan Seminar Internasional ”A Better Public Service Delivery in The Era Of Disruption”.
Amzulian menerangkan, disrupsi dalam pelayanan publik sangat signifikan dampaknya mengingat pelayanan publik merupakan hak warga negara dan kewajiban pemerintah. Di saat masyarakat mendambakan pelayanan publik yang berkualitas, murah, cepat, dan terjangkau, kebutuhan masyarakat juga terus berkembang. Bahkan melampaui instrumen penyelenggara layanan.
la menambahkan, dalam pengembangan pelayanan diarahkan pada pengembangan pemanfaatan teknologi informasi. Dalam konteks ini, pemerintah perlu menyadari pentingnya memahami kebutuhan masyarakat.
”Masyarakat harus ditempatkan sebagai subyek dalam pembentukan regulasi. Sehingga pada saat regulasi diberlakukan tidak terjadi resistensi. Standar pelayanan harus jelas untuk mengurangi perilaku koruptif,” ujar Amzulian.
Adapun narasumber yang hadir adalah Deputy Ombudsman Office of Commonwealth Ombudsman Jaala Hinchcliffe, Ketua Ombudsman Thailand, General (Ret.) Viddhavat Rajatanun, Provedoria dos Direitos Humanos e Justica, Ms. Jesuina Maria Ferreira Gomes dan Head of Public Complaints Bureau Prime Minister’s Department Malaysia, Datuk Harjeet Singh.
Seminar internasional ini mendorong beberapa pembicara baik dari dalam maupun luar negeri untuk membahas berbagai solusi untuk mengatasi tantangan atas disrupsi di berbagai bidang pelayanan publik di indonesia.
Seminar internasional yang juga didukung oleh Department Of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia ini bertujuan untuk membahas topik Cli atas dengan asumsi bahwa pelayanan publik yang diadakan oleh birokrasi di Indonesia juga ditantang oleh situasi yang sama.
Seminar Internasional yang digelar untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ombudsman RI ke 19 ini juga dimanfaatkan oleh beberapa Ombudsman di negara Asia Tenggara untuk membicarakan inisiasi penyelenggaraan Forum Ombudsman ASEAN.
Lebih lanjut jelasnya Forum Ombudsman ASEAN ini nantinya bertujuan untuk memperkuat Ombudsman di wilayah Asia Tenggara. ”Forum ASEAN Ombudsman Forum ini jika terlaksana akan menjadi wadah untuk mengembangkan nilai-niiai keOmbudsman-an di negara-negara Asia Tenggara yang pada akhirnya akan memperkuat hubungan antar Negara di Asia Tenggara,” terangnya.
Seminar ini dihadiri oleh peserta dari beberapa negara tetangga di Asia Tenggara, demikian pula para pemangku kepentingan yang kerap berinteraksi dengan Ombudsman RI seperti kementerian/lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan, para akademisi, organisasi masyarakat Sipil, tokoh terkemuka dan media massa.
Peserta dari Internal Ombudsman RI yaitu para Pimpinan Ombudsman yakni Wakil Ketua Lely Pelitasari Soebekty dan Anggota Ombudsman lainnya seperti Prof. Adrianus Meliala, Alvin Lie, Ahmad Suadi, Ninik Rahayu, Ahmad Alamsyah Saragih, Laode Ida, Dadan Suparjo Suharmawijaya.
Selain itu hadir pula Sekretaris Jenderal Ombudsman Suganda Pandapotan pasaribu beserta jajaran dan para Kepala Perwakilan dari 34 Provinsi, Asisten Ombudsman RI baik dari Pusat maupun Kantor Perwakilan di 34 Provinsi dan staf Sekretariat Jenderal. Seminar dilanjutkan dengan kegiatan Rapat Kerja Tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2019.(Tri Jumartini Ilyas)