PALEMBANGSUMSEL

TPP Kepala Dinas di Pemkot Palembang Bisa Rp17 Juta Perbulan. Tapi Ada Syaratnya

BritaBrita.com,Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggelar sosialisasi terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan kinerja di lantai II Ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Senin (22/4/2019).

Terdapat perbedaan yang signifikan terkait pola kerja, dengan adanya TPP maka PNS dituntut kinerja dan kehadiran tepat waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, M Hoyin Rizmu mengatakan pegawai yang datang terlambat TPP nya dipotong 2,5 % dan keterlambatan jam berikutnya dipotong 1 % hingga maksimum 5%.

“Misalkan PNS jabatan Kepala Dinas Eselon IIB menerima Rp17 juta dalam satu bulan belum tentu menerima sepenuhnya. Penilaian tidak hadir, pulang lebih cepat, sakit, cuti, terlambat, semua itu termasuk pemotongan. Dan penilaian dilihat dari data finger print juga laporan kinerja,” katanya.

Variabel pemotongan TPP baru sebatas kehadiran dan keterlambatan yang sudah diberlakukan pada bulan Maret 2019 dan bulan April, kemudian baru didapat oleh PNS dan tidak berlaku bagi Non PNS.

Sementara itu,Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, dengan adanya tambahan penghasilan diharapkan memicu kinerja PNS dan terus berinovasi dan berkompetisi.

“TPP ini dinilai berdasarkan laporan kinerja dan kehadiran pegawai, “katanya.

Reporter : Tri Jumartini ilyas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button