NASIONALPOLITIK

Massa Unjuk Rasa Minta Penetapan Lima Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka Dikaji Ulang

BritaBrita.com,Palembang -Puluhan massa yang tergabung dalam sejumlah Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) menggelar aksi unjuk rasa di Bawaslu, Mapolresta dan Kejari Palembang, Senin (24/6/2019)

Massa OKP terdiri dari GMII, IMM, PMII, IPNU,Majelis Pemuda Islam Indonesia Cabang Sumatera Selatan maupun Aliansi OKP Peduli Keadilan Demokrasi Sumatera Selatan meminta agar penerapan lima Komisioner KPU Palembang jadi tersangka dikaji ulang.

“Aksi ini digelar karena kita menilai adanya kejanggalan yang ditemukan dalam penetapan kasus tersangka 5 Komisioner KPU Palembang. Secara hukum tidak memenuhi syarat serta adanya indikasi dipolitisasi,” kata salah satu Perwakilan Aliansi Pemuda Muslim di Palembang, Senin (24/6/2019).

Ia menjelaskan dalam kasus tersangka 5 Komusioner ini banyak memiliki temuan yang dilaksanakan misalnya dikembalikannya berkas P9 artinya ada temuan bukti yang belum lengkap selain itu kami menemukan lain dari Bawaslu.

“Kita menghimbau apabila itu benar dilakukan maka kami silahkan dibuka seluas-luasnya jangan sampai terburu-buru sehingga tafsir kami menilai bahwa ada tekanan politik yang besar,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara yang menyambut unjuk rasa tersebut. Dia mengatakan penetapan 5 komisioner sudah sesuai dengan jalur hukum yang ada.

“Ini prosesnya ada, dasarnya kita kaji, masyarakat punya hak pilih, dan harus kita jaga, semua aturan demokrasi dan kode etik sudah ada Jalurnya. Kita juga berdiri di atas kebenaran dan hati nurani, saya dan Kapolresta sudah sesuai dengan jalur yang ada,”ujarnya

Yon pun mengatakan, apabila ditemukan pelanggaran dan unsur Politisasi terhadap kasus 5 Komisioner KPU Palembang, Ia siap bertanggung jawab.

“Tidak ada unsur lain yg sifatnya politisasi dalam menetapkan 5 Komisioner KPU menjadi tersangka,apabila ada politisasi silahkan dilaporkan sesuai jalurnya,” ungkapnya.

Selain itu Ketua Bawaslu Kota Palembang, Muhammad Taufik saat didatangi di Gedung Bawaslu Kota langsung memberikan klarifikasi terhadap tuntutan tersebut. Ia mengatakan bahwa ditetapkannya 5 Komisioner KPU Palembang jadi tersangka telah melewati tahapan-tahanan dan prosedur yang sudah berlaku.

“Karena ini tindak pidana pemilu jadi ditangani oleh Gakumdu, ini sudah dikaji mendalam sesuai dengan prosedur. Dari Gakkumdu melimpah naik ke proses penyidikan, dari pihak kepolisian sudah melimpahkan kepada kejaksaan,
Ini adalah penghilangan hak pilih masyarakat,”Jelasnya.

Taufik menambahkan bahwa hal ini sudah jadi wewenang mereka sebagai badan penyelenggara untuk melakukan pengawasan, Penindakan dan pencegahan. Ia berterima kasih kepada para pemuda yang hadir dan mengajak untuk terus melakukan pengawalan terhadap proses yang berlangsung.

“Saya tegaskan tidak ada politisasi, ini murni menjaga berjalan proses Pemilu, kami punya wewenang menjaga dan melakukan penindakan, ini sudah kajian mendalam dan konsultasi dengan Bawaslu RI,” tandasnya.

Reporter : Deni Wahyudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button