PALEMBANGSUMSEL

Polisi Cokok Dua Pelaku Terkait Laporan Palsu jadi Korban Begal

BritaBrita.com,Palembang – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polresta Palembang menangkap dua orang bernama Romi (45) warga Jalan KI Gede Ing Suro Kecamatan IB II Palembang dan Rachmad Yunizar (21) warga Jl. Lubuk Bakung No. 41 RT/RW : 06/09 Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I Palembang, Selasa (2/7/2019).

Keduanya diduga telah membuat laporan palsu telah menjadi korban dibegal. Padahal hal itu hanya rekayasa mereka demi mengelabui dealer motor serta memperoleh uang hasil penjualan motornya.

“Katanya mereka ini dibegal di Taman Pelangi Jakabaring. Namun setelah dicek di TKP tidak ada kejadian begal tersebut dan setelah di interogasi ternyata dua pelaku telah menjual motor ke Rachmad Yunizar dan Romi sebesar Rp. 1.500.000,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab Iptu Tohirin, Selasa (2/7/2019).

Atas keterangan tersebut Tim Tekab menangkap dua pelaku Romi dahulu di karenakan pelaku ini mengaku telah menjual motor Honda Beat ke Herman di 9 Ilir.

“Kedua tersangka akhirnya kita bawa ke Polresta Palembang karena laporan palsu itu dan kena  pasal 242 KUHP,” ujarnya.

Reporter : Deni Wahyudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button