BritaBrita.com,Palembang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang melalui Satreskrim Unit Pidkor melimpahkan berkas dugaan korupsi tugu perbatasan Palembang – Banyuasin ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Palembang. Kerugian negara diperkirakan senilai Rp 505.923.660.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, didampingi Kanit Tipikor Iptu Hamsal menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berupa mark-up anggaran pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
“Objek korupsi berada di Jalan Gubernur H. Ahmad Bastari Jakabaring Palembang,” ungkap Kasat.
Dari hasil penyelidikan, Polresta menetapkan empat tersangka dengan barang bukti dokumen-dokumen terkait pembangunan tugu tersebut.
“Untuk Total ada empat tersangka yakni KH, IC, AH dan AS, salah satu dari mereka berstatus ASN,” ujarnya.
Keempat tersangka dinilai telah melanggar tiga pasal sekaligus, yakni pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nonor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Adapun saksi yang sudah kami mintai keterangan, seperti Dinas PU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan proyek, pengawas proyek, pejabat Pelaksana Teknis dan Kegiatan (PPTK), kontraktor pembangunan tugu perbatasan dan penerima barang.
“Selanjutnya kelengkapan berkas akan diperiksa di Kejari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Reporter : Deni Wahyudi