BritaBrita.com,Palembang–Pemerintah pusat beberapa waktu terakhir mengingatkan kembali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membayar zakat 2,5 persen dari gajinya. Hal tersebut juga berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Bahkan, jika melanggar sanksi kurungan empat bulan.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang, Saim Marhadan mengatakan, pengambilan zakat ini merujuk pada undang-undang 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan juga merupakan instruksi Presiden.
“Untuk itu Pemerintah Kota Palembang melakukan pengambilan zakat atas gaji ASN dengan nilai di atas Rp 3,4 juta. Sementara yang gajinya di bawah itu membayar infaq saja,” katanya, Jumat (19/7/2019).
Saim mengatakan, memang saat ini masih ada OPD yang belum berpartisipasi membayar zakat. Hanya saja pemkot sejauh ini masih sebatas memberikan sosialisasi. Sementara aturannya bagi yang tidak taat dikenakan sanksi denda Rp25 juta dan kurungan empat bulan.
“Uang zakat yang masuk ke rekening sekitar Rp300 juta perbulan atau totalnya sekitar Rp1,7 miliar,” katanya.
Dana zakat yang sudah didapat ini akan di peruntukkan bagi bedah rumah, sekolah gratis untuk anak yang tidak mampu dan bantuan usaha untuk masyarakat yang kurang mampu.
“Seperti yang telah dilakukan selama ini, kita salurkan untuk Palembang Makmur, Palembang Peduli, Palembang Takwa, Palembang Cerdas dan Palembang Sehat,” jelasnya.
“Kami akan memberikan surat peringatan untuk instansi yang belum menerapkan hal tersebut sehingga di tahun ini Pemkot bisa mendapatkan dana zakat secara optimal,” tukasnya.
ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang juga sebagai Kabag Humas Pemkot Palembang, Amirudin Sandi, menyambut baik adanya kebijakan pemotongan gaji untuk zakat tersebut.
“Zakat itu hukumnya wajib, jadi tidak masalah jika dipotong langsung, karena kalau tidak seperti itu kita biasanya lalai dalam membayarkan zakat. Di bagian kami juga setiap bulan oleh bendahara dipotong dan dibayarkan ke Baznas,” katanya.
Reporter : Pitria