Pemerintah Janji Berikan Segudang Insentif untuk Kendaraan Listrik
BritaBrita.com,Tangerang – Pemerintah RI tinggal selangkah lagi mengesahkan aturan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Proses ini sudah selesai di tahap lembaga kementerian, dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan pemaparan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, di arena pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 pekan kemarin, regulasi ini akan memberi sejumlah insentif untuk pengembangan mobil listrik di Tanah Air.
“Peraturan Presiden adalah untuk melakukan percepatan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi,” kata Sri di acara GIIAS 2019 di ICE, BSD, Tangerang (24/7/2019) lalu.
“Diberikan dalam jangka waktu tertentu, sebagai upaya mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri dan meningkatkan local content-nya,” lanjut Sri.
Dijelaskan Sri, pemerintah secara aktif menyediakan insentif fiskal untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik dengan basis baterai.
“Jika kita berbicara tentang kendaraan berbasis baterai, industri penunjang juga menjadi penting. Dan ini mendapatkan percepatan program bagi kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan,” terangnya.
Selain itu, ada rangsangan lain seperti insentif kendaraan masuk yaitu bagi kendaraan listrik yang masuk dengan Completely Knocked Down (CKD) atau secara Incompletely Knocked Down (IKD).
Insentif berikut adalah tax holiday (pengurangan/penghapusan pajak) untuk industri kendaraan listrik yang terintegrasi dengan industri baterainya.
“Ketiga adalah tax allowance, untuk industri suku cadang, serta aksesoris kendaraan, dan industri komponen kendaraan lainnya,” katanya lagi.
Keempat, bea masuk ditanggung oleh pemerintah dan tidak dibayar industri. “Itu untuk sektor kendaraan listrik yang dapat fasilitas bebas bea masuk dari pemerintah tersebut dan juga untuk bahan baku dan bahan pembantu untuk produksinya,” terang Sri.
Tidak hanya itu, Seperti dilansir detik.com, masih ada insentif lain berupa dukungan infrastruktur seperti pembuatan peralatan stasiun pengisian listrik umum, bantuan kredit modal kerja dan pembiayaan battery swap, serta sertifikasi kompetensi pengembangan SDM dan sertifikasi produk.
“Kita berharap bahwa dalam PP dan Perpres ini akan menjadi suatu peraturan yang menciptakan insentif dan mengarahkan industri otomotif supaya makin kompetitif berbasis listrik maupun baterai,” terang Sri.