BritaBrita.com,Palembang-Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mulai melakukan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke kecamatan sebanyak 109.000 yang kemudian disebar kepada Wajib Pajak (WP)
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan, jumlah tersebut setelah diberikan stimulus sebesar 20 sampai 75 persen. Sedangkan SPPT yang dibawah Rp 300 tetap, tidak dilakukan penarikan.
“Mulai besok, Sabtu (3/8/2019), SPPT mulai didistribusikan ke warga. Melalui UPTD dan RT di 18 kecamatan di Palembang,” katanya, Jumat (2/8/2019).
Menurut Sulaiman, pihaknya akan menarik terlebih dahulu SPPT lama dan setelah itu diberikan SPPT yang baru.
Sulaiman mengatakan, perubahaan SPPT ini juga sudah dilakukan di sistem. Sehingga saat wajib pajak bayar sudah tertera nilai uang setelah diberikan stimulus.
“Jadi di sistem juga sudah berubah nilai PBB nya dan sudah menggunakan nilai yang baru,” katanya.
Setelah penyerahan ini pihaknya berharap, pekan ini seluruh SPPT baru ini sudah tersebar ke wajib pajak.
“Setelah warga terima kami berharap untuk segera melakukan pembayaran,” katanya.
Menurut dia, jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 September 2019. Jika wajib pajak di atas tanggal tersebut maka dikenakan denda sebesar dua persen.
“Tiap bulannya 2 persen dendanya kalau dibayar di atas tanggal 31 Desember 2019,” katanya.
Sementara pembayaran, bisa dilakukan di setiap bank Sumsel Babel yang ada di Palembang. Cukup membawa SPPT yang baru ke bank kemudian menyerahkan nominal uang yang tertera sesuai di lembar SPPT.
Reporter : Pitria